Ditemukan 1 data
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Oridhita R
31 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Oridhita R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk-mabukan ditempat umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan masa percobaan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana
Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Oridhita RPUTUSANNomor 1374/Pid.C/2018/PN Blt"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara pidana dengan AcaraPemeriksaan Cepat dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama : Oridhita R;Tempat lahir : Blitar;Umur / Tanggal lahir : 24/13 September 1994;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Alamat : Dusun Jatiroso Desa Slorok Kecamatan Doko;Agama : Islam;Pekerjaan > Kull;Pendidikan : Sekolah Lanjutan Tingkat
Menyatakan Terdakwa Oridhita R telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabukmabukan ditempatumum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 7 (tujuh) hari dengan masa percobaan selama 1 (Satu)bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kKemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karenaterpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan habis;4.