Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-10-2018 — Putus : 05-10-2018 — Upload : 08-10-2018
Putusan PN BLITAR Nomor 1374/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 5 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Oridhita R
312
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Oridhita R telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk-mabukan ditempat umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan masa percobaan selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Penyidik Polres Blitar
    Terdakwa:
    Oridhita R
    PUTUSANNomor 1374/Pid.C/2018/PN Blt"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara pidana dengan AcaraPemeriksaan Cepat dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama : Oridhita R;Tempat lahir : Blitar;Umur / Tanggal lahir : 24/13 September 1994;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Alamat : Dusun Jatiroso Desa Slorok Kecamatan Doko;Agama : Islam;Pekerjaan > Kull;Pendidikan : Sekolah Lanjutan Tingkat
    Menyatakan Terdakwa Oridhita R telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabukmabukan ditempatumum;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 7 (tujuh) hari dengan masa percobaan selama 1 (Satu)bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kKemudianhari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karenaterpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan habis;4.