Ditemukan 227 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-01-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 613/B/PK/PJK/2011
Tanggal 10 Januari 2012 — ROYAL ORIENTAL
2928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ROYAL ORIENTAL
    ROYAL ORIENTAL, berkedudukan di Plaza Bll Menara IlLantai 14, Jalan M. H. Thamrin Kav. 51, Gondangdia, Menteng,Jakarta Pusat, 10350;Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukanPermohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak No.
    Royal Oriental/Plaza Bll, NPWP : 01.000.724.3073.000, alamat Subjek Pajak : Jalan M.H. Thamrin Kav. 51, Gondangdia,Menteng, Jakarta Pusat, alamat Objek Pajak : Jalan M.H. Thamrin Kav. 51,Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat sehingga Pajak Bumi dan BangunanTahun Pajak 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut:NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB Rp. 946.044.725.000,00NJOP.
    Royal Oriental/Plaza Bll, NPWP :01.000.724.3 073.000, tidak memperhatikan atau mengabaikan faktayang menjadi dasar pertimbangan dalam penetapan Nilai Jual ObjekPajak atas bangunan yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yangtidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlakudi Indonesia;4.
    Royal Oriental, NOP : 31.73.020.004.0070077.0, telahmemenuhi ketentuan peraturan perundangundanganHalaman 11 dari 26 halaman Putusan Nomor 613/B/PK/PJK/201 1perpajakan yang berlaku, sehingga telah memenuhiketentuan formal pengajuan banding sebagaimana yangditentukan oleh ketentuan Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak;Bahwa oleh karena pemenuhan ketentuan formalpengajuan banding di Pengadilan Pajak telah terpenuhi,maka selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan
    Royal Oriental selakuTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)sudah sesuai dengan ketentuan, dan metode penilaian yangdilakukan Majelis adalah tidak berdasar dan tidak sesuaiketentuan peraturan perundangundangan;Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyatanyata bahwaamar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim PengadilanPajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor :Put.25797/PP/M.II/18/2010 tanggal 02 September 2010 tersebut telahdibuat dengan
Putus : 07-04-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 112/B/PK/PJK/2012
Tanggal 7 April 2014 — ORIENTAL MANUFACTURING INDONESIA, beralamat di DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ORIENTAL MANUFACTURING INDONESIA
14127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ORIENTAL MANUFACTURING INDONESIA, beralamat di DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ORIENTAL MANUFACTURING INDONESIA
    ORIENTAL MANUFACTURING INDONESIA, beralamat diKarawang International Industrial City (KIIC), Jl Maligi If Lot C 4B,KarawangJawa Barat.Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut.Membaca suratsurat yang bersangkutan.Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyata PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauankembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal O01 April 2010 No.
    Oriental Manufacturing Indonesia Nomor : 4 tanggal 23Juli 2004 yang dibuat oleh P. Suandi Halim, SH., Notaris di Jakarta), yaitu :Nama : Soenari,Nomor I jin Kuasa Hukum : KEP319/PP/IKH/2009Tanggal 14 Juli 2009,Alamat : Jl.
Register : 14-01-2015 — Putus : 20-05-2015 — Upload : 14-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 07/PDT.SUS-PHI/ 2015/PN BDG
Tanggal 20 Mei 2015 — ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA;
416
  • ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA;
    ORIENTAL ELECTRONICSINDONESIA yang sekarang berubah nama nrenjadl FederasiPer.iuangan Buruh Indonesia PT. ORIENTAL ELECTRONICSINDONESIA .4. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2014 Tergugat melakukan PemutusanHubungan Kerja kepada Fenggugat dengan surat PFIK No. 03/OEl/HRD/ SPHK /1/2014 terhitung sejak tanggal 20 .lanuari 20145. Bahwa pada tanggal 20 Januari 2014 penggugat mengirimkan suratpenolakan PHK kepada Tergugat, akan tetapi rergugat tidakmenanggapinya6.
    ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA, yang intinya dalamperundingan tersebut tidak ada kesepakatan.12.Bahwa pada tanggal 2a Februari 2014 Penggugat melatui serikatPekerja/huruh PTP.FPBI.PT.ORIENTAL ELECTRONICSINDoNESIAmenyerahkan risalah Perundingan Bipartit Ill ke pihakMediator.13.Bahwa pada tanggal 26 Februari 2014 telah terjadi mediasi Il untukmennbahas PHK yang dilakukan oletr Tergugat kepada Penggugat,Hal. 8 dari 43 hal.
    Oriental ElectronicsIndonesia dengan pekerja Sdri. Rahmawati Muslimin tidak terputusdengan ketentuan sebagai berikut: ,a. Pihak pengusaha PT" Oriental Electronics Indonesia memanggilsecara tertulis pekerja Sdri. Rahmawati Muslimin untuk bekerjakembali selambatlambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterima.b. Pekerja Sdri. Rahmawati Muslimin melapor secara tertulis kepadapengusaha PT. Oriental Electronics Indonesia untuk bekerja kembaliselambatiambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterima.c.
    Bahwa Pada tanggal 13 Juni 2013, HRD memberi memo kepadaseluruh Security PT" Oriental Electronics Indonesia : Untuk lebihmeningkatkan pengecekan dan pemeriksaan karyawan yang pulangatau keluar perusahaaan.. Bahwa pada Juli 2013, Penggugat, tertangkap tangan membawabarang perusahaan oleh security pada waktu pemeriksaan karyawanpulang kerja dan dikenakan teguran dari perusahaan untuk tidakmengulangi hal yang sama..
    ORIENTAL ELECTRONICSINDoNEStA;2. T 2:: Daftar Hadir Pelatihan atau Pengarahan Mengenai BarangBarang Inventaris Perusahaan Tidak Boleh Dibawa Pulang tanggal 26Juni 2013;3. T3: Surat Peringatan terhadap Rahmawati Muslimin tertanggal 4 Juli2013;4. T 4: Berita Acara Penangkapan terhadap Penggugat oleh anggotasatpan PT. Oriental Electronics Indonesia;5. T 5 : Surat Pemutusan Hubungan Kerja terhadap RahmawatiMuslimin;6.
Putus : 19-08-2014 — Upload : 03-10-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 51/G/2014/PHI/PN.Bdg
Tanggal 19 Agustus 2014 — ORIENTAL ELECTRONIC INDONESIA
10613
  • ORIENTAL ELECTRONIC INDONESIA
    ORIENTAL ELECTRONICSINDONESIA: Perum Villa Mutiara Blok H 18 No.28 Rt 030 Rw007 Ciantra Cikarang Selatan Bekasi Jawa Barat: Indonesia: Robingatun: VISUAL CHEK PT. ORIENTAL ELECTRONICSINDONESIA: Karangpule Rt 001 Rw 005 Kec Sruweng KabKebumen Jawa Tengah: Indonesia: Ocha Karyati: TOUCH UP PT. ORIENTAL ELECTRONICSINDONESIA: Bojong Menteng Rt 03 Rw 03 Kec Rawa LumbuBekasi Barat Jawa Barat: Indonesia13.
    ORIENTAL ELECTRONICSINDONESIA: Ds Semaya Kec Randudongkal Kab Pemalang JawaTengah: Indonesia: Ira Tri Rahayu: TOUCH UP PT. ORIENTAL ELECTRONICSINDONESIA: JIn. Palem V No.192 Rt 005 Rw 008 JakasampurnaBekasi Barat Jawa Barat: Indonesia: Endah Aprilia: MAGNETIZING PT. ORIENTAL ELECTRONICSINDONESIA: JI P Biak 7 No 192 Rt 01 Rw 06 Perumnas IIIBekasi Timur Jawa Barat: Indonesia: Erni Minarni: CAULKING PT. ORIENTAL ELECTRONICSINDONESIA: Dsn. Cantilan Ds. Linggamekar Kec.
    ORIENTAL ELECTRONICSINDONESIA: Kp.Pengkolan Rt.04/Rw.04 Ds Kalijaya KecCikarang Barat Bekasi Jawa Barat: Indonesia: Sutikno: WINDING PT. ORIENTAL ELECTRONICSINDONESIA: Kp. Sasak Jarang Rt 05 Rw 02 Ds Jatimulya KecTambun Selatan Bekasi Jawa Barat: Indonesia: Sari Rakhmawati: SOLDERING PT. ORIENTAL ELECTRONICSINDONESIA: Kp Sawah Rt 009 Rw 011 Kel Semper Timur KecCilincing Jakarta utara: Indonesia27. Nama: ......: Setyoningsih: PIN INSERT PT.
    ORIENTAL ELECTRONICSINDONESIA: Kp.Cikarang Jati Rt 04 Rw 02 Ds Sukajaya KecCibitung Bekasi Jawa Barat: Indonesia: Nelly Angraeni: MACROMELT PT. ORIENTAL ELECTRONICSINDONESIA: Kp.Buwek Jaya Rt.002/Rw.002 Jakarta: Indonesia: Wulandari: INSPECTION PT. ORIENTAL ELECTRONICSINDONESIA: Kp.Gardu Sawah Rt.05/01 Kali Jaya CikarangBekasi Jawa Barat: Indonesia: Yuli Yuliani: HOUSING ASSY PT.
    ORIENTAL ELECTRONICSINDONESIAAlamat : Kliwon I Rt 002 Rw 009 Ds Kutoarjo Kec Kutoarjokab Purworejo Jawa tengahKebangsaan : IndonesiaSelanjutnya disebut : PARA PENGGUGAT ;Law an,PT. ORIENTAL.....PT. ORIENTAL ELECTRONIC INDONESIA, alamat Kawasan BHE HYUNDAI COMPLEX, Jl.
Putus : 12-08-2015 — Upload : 06-04-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 367 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 12 Agustus 2015 — ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA VS CICIH HARYATI
10631 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA tersebut;
    ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA VS CICIH HARYATI
    ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA, yang diwakili olehPresiden Direktur Park Dae Gil, berkedudukan di Kawasan BIIE HYUNDAI COMPLEX, Jalan Inti III Block C6 Nomor 12 A, dalam halini memberi kuasa kepada Priyo Jatmiko, S.H.
    ., dan kawankawan, para Advokat, berkantor di Askara Building Blok F Nomor 1Duta Permai, Jakasampurna Bekasi, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 23 Maret 2015, sebagai Pemohon Kasasi dahuluTergugat;melawanCICIH HARYATI, jabatan Operator pada PT Oriental ElektronicsIndonesia, Nomor ID 9720072, bertempat tinggal di Villa Mutiara IIB1 Nomor 20 Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, JawaBarat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Ganto Alamsyah, SH.
    ORIENTAL ELECTRONICS JABODETABEK yang berubah namamenjadi PTP FPBI PT.
    ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA;Bahwa pada tanggal 15 November 2014 Tergugat melakukan skorsingkepada Penggugat dengan dalih telah melakukan pelanggaran berat;Bahwa selama menjalani skorsing Tergugat tidak membayarkan Hakhak yang bisa diterima oleh Penggugat;Bahwa pada tanggal 21 November 2013 Tergugat mengeluarkan suratPemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat dengan dalih telahmelanggar Peraturan Perusahaan tentang Kesalahan Berat/Pelanggaran Berat;Bahwa sejak dikeluarkan surat Pemutusan Hubungan
    Oriental Electronics Indonesia memanggilsecara tertulis pekerja Sdri. Cicin Haryati untuk bekerja kembaliselambatlambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterima;b. Pekerja Sdri. Cicih Haryati melapor secara tertulis kepadapengusaha PT. Oriental Electronics Indonesia untuk bekerjakembali selambatlambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterima;c. Pihak pengusaha Tidak membayar upah pekerja selama tidakdipekerjakan sampai dikeluarkannya surat anjuran ini;2.
Putus : 26-11-2015 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 658 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Tanggal 26 Nopember 2015 — ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA VS RAHMAWATI MUSLIMIN
3127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA tersebut ;
    ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA VS RAHMAWATI MUSLIMIN
    ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA, yang beralamat diKawasan BIIEHYUNDAI COMPLEX di Jalan Inti IIl Blok C6 No. 12ACikarang Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili olen Presiden Direktur,dalam hal ini memberikan kuasa kepada : PRIYO JATMIKO, S.H,, M H,,IBRAHIM AZIZ, S,H, dan AGUS RUDIJANTO, S.H., M.H., Advokat danKonsultan Hukum dari Kantor Hukum DEHA, AGUS PRIYO &PARTNERS, beralamat di Askara Building Blok F No. 1 Duta Permai,Jakasampurna, Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Mei2015 ;Pemohon
    PT ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA .Bahwa pada tanggal 20 Januari 2014 Tergugat melakukan PemutusanHubungan Kerja kepada Penggugat dengan surat PFIK No. 03/OEI/HRD/SPHK /1/2014 terhitung sejak tanggal 20 Januari 2014.Bahwa pada tanggal 20 Januari 2014 Penggugat mengirimkan suratpenolakan PHK kepada Tergugat, akan tetapi Tergugat tidakmenanggapinya.Hal. 4 dari 18 hal.
    ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIAmengajukan surat Bipartit untuk membahas PHK yang dilakukanTergugat kepada Penggugat, akan tetapi JTergugat tidakmenanggapinya.Bahwa pada tanggal 24 Januari 2014 Penggugat melalui Pinak serikatpekerja/ouruh PTP.FPBI.PT.ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIAmengajukan surat Bipartit Il untuk membahas PHK yang dilakukanTergugat kepada Penggugat, akan tetapi Tergugat tidakmenanggapinya.Bahwa dikarenakan Tergugat tidak pernah menanggapi permohonanperundingan bipartit untuk membahas
    ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA, yang intinya dalamperundingan tersebut tidak ada kesepakatan.12.Bahwa pada tanggal 20 Februari 2014 Penggugat melalui serikatPekerja/ouruh PTP.FPBI.PT.ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIAmenyerahkan risalah Perundingan Bipartit Ill ke pihak Mediator.13.Bahwa pada tanggal 26 Februari 2014 telah terjadi mediasi Il untukmembahas PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, yangintinya dalam sidang mediasi tersebut Tergugat dan Penggugatbersepakat menunggu anjuran dari
    Oriental ElectronicsIndonesia dengan pekerja Sdri. Rahmawati Muslimin tidak terputusdengan ketentuan sebagai berikut: ,a. Pihak pengusaha PT" Oriental Electronics Indonesia memanggilsecara tertulis pekerja Sdri. Rahmawati Muslimin untuk bekerjakembali selambatlambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterima.b. Pekerja Sdri. Rahmawati Muslimin melapor secara tertulis kepadapengusaha PT. Oriental Electronics Indonesia untuk bekerjakembali selambatlambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterima.c.
Register : 14-01-2015 — Putus : 20-05-2015 — Upload : 29-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 07/PDT.SUS-PHI/2015/PHI/PN.BDG
Tanggal 20 Mei 2015 — ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA;
4311
  • ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA;
    ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA, yang beralamat di KawasanBIIEHYUNDAI COMPLEX Jl. Inti Ill Blok C6 No. 12ACikarang Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili olen PresidenDirektur, dalam hal ini memberikan kuasa kepada PRIYOJATMIKO, S.H., M.H., IBRAHIM AZIZ, S.H., JHONEMAHERI PURBA, S.H., AGUS RUDIJANTO, S.H., M.H.
    ORIENTAL ELECTRONICSINDONESIA yang sekarang berubah nama menjadi FederasiPerjuangan Buruh Indonesia PT. ORIENTAL ELECTRONICSINDONESIA .4.
    Oriental ElectronicsIndonesia dengan pekerja Sdri. Rahmawati Muslimin tidak teroutus denganketentuan sebagai berikut:a. Pihak pengusaha PT. Oriental Electronics Indonesia memanggil secaratertulis pekerja Sdri. Rahmawati Muslimin untuk bekerja kembaliselambatlambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterima.b. Pekerja Sdri. Rahmawati Muslimin melapor secara tertulis kepadapengusaha PT.
    Oriental Electronics Indonesia untuk bekerja kembaliselambatiambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterima.Halaman 9 dari 42 Putusan PHI Nomor 07/Pdt.SusPHI/2015/PN.Bdg.c. Pihak pengusaha membayar upah pekerja selama tidak dipekerjakansampai dikeluarkannya surat anjuran ini.2.
    ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA;2 : Daftar Hadir Pelatihan atau Pengarahan Mengenai BarangBarangInventaris Perusahaan Tidak Boleh Dibawa Pulang tanggal 26 Juni 2013;3 : Surat Peringatan terhadap Rahmawati Muslimin tertanggal 4 Juli 2013;4 : Berita Acara Penangkapan terhadap Penggugat oleh anggota SatpanPT.
Putus : 28-05-2014 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 28 Mei 2014 — ORIENTAL CERAMIC INDONESIA VS HERNA LESMAMANA SARI
10848 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ORIENTAL CERAMIC INDONESIA tersebut ; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 73/G/2013/PHI/PN.Bdg, tanggal 9 Oktober 2013 ; MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat ; Dalam Provisi : - Menolak Provisi Penggugat ; Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan Perjanjian Kerja Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ; - Menyatakan
    ORIENTAL CERAMIC INDONESIA VS HERNA LESMAMANA SARI
    ORIENTAL CERAMIC INDONESIA, berkedudukkan di JalanInti Ill Blok C6 No.12A, Kawasan Hyundai Sukaresmi, CikarangSelatan Bekasi, yang diwakili oleh Presiden Direktur PT.Oriental Ceramic Indonesia, berkedudukan di Jalan Inti Ill Blok C6No.12A, Kawasan Hyundai Sukaresmi, Cikarang Selatan Bekasi, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. Priyo Jatmiko,S.H., M.H. 2. Mahardi Andrianata, S.H., dan 3. Ibrahim Aziz, S.H.
    Oriental Ceramic Indonesia BAB II Pasal4 Ayat (3) dan Pasal 58 Ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan ;Majelis Hakim yang kami muliakan :20.
    Oriental Ceramic Indonesia BAB II Pasal 4 Ayat (3) danperaturan perundangundangan yang berlaku yaitu Pasal 58 Ayat (1) danAyat (2) Jo Pasal 59 Ayat (1), (2), (4), (5) dan (6) UndangUndang Nomor13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka Perjanjian Kerja WaktuTertentu (PKWT) yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat berubahdemi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;Halaman 30 paragraf 3 yang berbunyi :Menimbang, bahwa dengan demikian dalil Tergugat yang menyatakanbahwa hubungan
    Oriental CeramicIndonesia ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT.
    Oriental Ceramic Indonesiatersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Bandung Nomor 73/G/2013/PHI/PN.Bdg, tanggal 9 Oktober2013 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amarsebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Hal. 27 dari 29 hal.Put.Nomor 50 K/Pdt.SusPHI/2014Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimanaditentukan dalam Pasal 58 UndangUndang Nomor 2 Tahun
Register : 03-11-2014 — Putus : 18-03-2015 — Upload : 10-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 178/PDT.SUS-PHI/2014/PN BDG
Tanggal 18 Maret 2015 — ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA
9433
  • ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA
    Oriental Electronics Indonesiadengan pekerja Sdri. Cicih Haryati tidak terputus dengan ketentuan sebagaiberikut:a Pihak pengusaha PT. Oriental Electronics Indonesia memanggil secaratertulis pekerja Sdri. Cicih Haryati untuk bekerja kembali selambatlambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterima..b =Pekerja Sdri.
    dan bertugas dibagian HRDsejak 2 (dua) tahun yang lalu;Bahwa PT Oriental Electronics Indonesia (OEI) bergerak dalam produksi pembuatankomponen elektronik Fan (kipas kecil) merk Samsung untuk Televisi (TV), Kulkas yangberdiri sejak tahun 1980 ;Bahwa jumlah karyawan yang bekerja di PT Oriental Electronics Indonesia (OEI)kurang lebih 300 (tiga ratus) orang ;Bahwa sepengetahuan saksi, pihak Penggugat masuk bekerja di PT Oriental ElectronicsIndonesia (OEI) sejak kuranglebih tahun 2005 dan Penggugat mendapat
    karyawankaryawan PT Oriental Electronics Indonesia(OED) yang ikut demo tetap dibayar gajinya dan tidak ada potongan terhadap upahnyatersebut ;Bahwa sepengetahuan saksi di perusahaan PT Oriental Electronics Indonesia (OEI)terdapat 2 (dua) serikat pekerja yakni OKOEI dan PTP FPBJ PT.
    Oriental ElectronicsJabodetabek yang berubah nama menjadi PTP FPBI PT. Oriental Electronics Indonesia,dan Penggugat sebelum serta sesudah kejadian demo dan sweping tersebut adalahsebagai anggota serikat PTP FPBI PT.
    untuk ikut demo, akan tetapi dari pihak pendemo yang diluar gedungperusahaan ada yang berteriak masih ada karyawankaryawan PT Oriental ElectronicsIndonesia (OEI) yang tidak ikut demo sehingga ada sekitar kurang lebih 20 orang yangmemaksa masuk kedalam gedung perusahaan PT Oriental Electronics Indonesia (OEI)dan berhasil masuk sehingga didalam gedung perusahan PT Oriental ElectronicsIndonesia (OEI) banyak karyawatikaryawatinya yang menangis oleh karena merasaketakutan ;e Bahwa seingat saksi pada
Putus : 22-12-2014 — Upload : 10-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 621 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Tanggal 22 Desember 2014 — ORIENTAL ELECTRONIC INDONESIA
11136 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ORIENTAL ELECTRONIC INDONESIA
    Oriental Electronics Indonesia,bertempat tinggal di Kampung Jatimulya RT.007/RW.001, Pasir Gombong,Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat;ASRI AGUSTIANI, pekerjaan: Touch Up PT. Oriental Electronics Indonesia,bertempat tinggal di Kampung Pilar Timur RT.02/RW.08, Karang Asih,Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat;SRI PARYATI, pekerjaan: Inspection Assy PT. Oriental Electronics Indonesia,bertempat tinggal di Dk.
    Oriental Electronics Indonesia telah berubahmenjadi PTP FPBI PT.
    Oriental ElectronicIndonesia (PTP. FPBI. PT. OEI) yang sebelumnya bernama Pimpinan TingkatPerusahaan Federasi Perjuangan Buruh Jabodetabek PT. Oriental Electronic Indonesia(PTP. FPBI. PT.
    Oriental Electronic Indonesia (PTP. FPBI. PT. OEI)yang sebelumnya bernama Pimpinan Tingkat Perusahaan Federasi Perjuangan BuruhJabodetabek PT. Oriental Electronic Indonesia (PTP. FPBI. PT.
    Oriental ElectronicIndonesia yang menyatakan bahwa PT.
Putus : 29-08-2016 — Upload : 13-10-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 07/HKI.Hak Cipta/2016/PN.Niaga.Sby
Tanggal 29 Agustus 2016 — ORIENTAL INDAH BALI HOTEL
29487
  • ORIENTAL INDAH BALI HOTEL
    ORIENTAL INDAH BALI HOTEL, d/a.
    Cipta, Penggugat selaku pemegang lisensi hak media,berhak memberi ijin atau melarang bagi siapapun untuk mengambil keuntungan secara komersial atas siaran Piala Dunia Brazil 2014 ;Menimbang, bahwa dipersidangan terungkap faktafakta sebagai berikut : Bahwa berdasarkan surat bukti P 29 s/d P 34 dihubungkan dengan keterangansaksi Penggugat yaitu : LISTIONO SINUNG RAHARJO dan ANTON INDARTOGUNAWAN dapat disimpulkan bahwa dari hasil sweeping Penggugat di tempatTergugat di Conrad Bali Resort & Spa di Oriental
    Indah Bali Hotel pada tanggal 21Juni 2014 pada pukul 01.45 WITA saat itu sedang bertanding antara team kaliamelawan Costa Rica terlihat ada beberapa orang yang sedang nonton, menumakanan ada tertulis FIFA WORLD CUP BRAZIL dan ada daftar pertandingan, itusemua tanpa mendapat ijin dari Penggugat (bukti P 29 s/d P 34) ; Bahwa Conrad Bali Resort & Spa berada dalam lingkungan Oriental Indah Bali Hoteldi Jalan Pratama No. 168 Tanjung Benoa Nusa Dua Badung Bali ; Menimbang, bahwa Tergugat tidak dapat membuktikan
    bahwa Conrad BaliResort & Spa berada dalam lingkungan Oriental Indah Bali Hotel itu berdasarkanbukti T 8 karena tidak ada terjemahannya, teriemahan menyusul tanpa diberileges/materai karenanya eksepsi Tergugat menyangkut Plurium Litis Consortium haruslah ditolak ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas, Majelis Hakimberpendapat bahwa Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukumberupa pelanggaran hak cipta dengan menayangkan 2014 FIFA World Cup Brazil diConrad Bali, Hotel
Putus : 23-11-2021 — Upload : 10-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1384 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 23 Nopember 2021 — PT ORIENTAL PRIMASENERGI ENGENEERING VS JONNY PARULIAN HUTABARAT
10389 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT ORIENTAL PRIMASENERGI ENGENEERING, tersebut;
    PT ORIENTAL PRIMASENERGI ENGENEERING VS JONNY PARULIAN HUTABARAT
    PUTUSANNomor 1384 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:PT ORIENTAL PRIMASENERGI ENGENEERING,berkedudukan di Jalan Bintara, Nomor 34, Menara BintaraLt. V, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, yang diwakili Andri.
    darihakhak Terlawan semula Penggugat sebesar Rp36.052.500,00dikurangi dengan jumlah yang telah diterima sebesar Rp12.438.490,00menjadi Rp23.614.010,00 sebagaimana yang telah diperhitungkandengan tepat oleh Judex Facti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PT ORIENTAL
Putus : 24-06-2020 — Upload : 16-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1711 B/PK/PJK/2020
Tanggal 24 Juni 2020 — NUSANTARA ORIENTAL PERMAI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
4522 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NUSANTARA ORIENTAL PERMAI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
    PUTUSANNomor 1711/B/PK/Pjk/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT NUSANTARA ORIENTAL PERMAI, beralamat di JalanProf. Dr. Latumeten, Komplek Grogol Permai Blok H8,Jelambar Grogol Petamburan, Jakarta Barat, yang diwakilioleh Piandi, jabatan Direktur Utama;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs.
    Menyatakan batal Keputusan Terbanding Nomor KEP4504/KPU.01/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang Penetapan atasKeberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPTNP) Nomor SPTNP008152/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal21 Maret 2018, atas nama PT Nusantara Oriental Permai, NPWP01.901.080.0036.000, yang beralamat di Jalan Prof. Dr.
    Oktober 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT005769.45/2018/PP/M.XIXA Tahun 2019, tanggal 29 April 2019 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur JenderalBea dan Cukai Nomor KEP4504/KPU.01/2018 tanggal 24 Mei 2018 tentangPenetapan atas keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau NilaiPabean (SPTNP) Nomor SPTNP008152/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018tanggal 21 Maret 2018, atas nama PT Nusantara Oriental
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT NUSANTARA ORIENTAL PERMAI.2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Halaman 6 dari 7 halaman. Putusan Nomor 1711/B/PK/Pjk/2020Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 24 Juni 2020 oleh Prof. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H.
Putus : 03-07-2014 — Upload : 01-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 48/PDT.G/2014/PN Sda
Tanggal 3 Juli 2014 —
193
  • PT INDOKOM CITRA PERSADALAWANORIENTAL COFFEE & COMMODITIES Pte. Ltd
Register : 08-02-2019 — Putus : 08-02-2019 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor No :29/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN Niaga Jkt Pst
Tanggal 8 Februari 2019 — KEDAUNG ORIENTAL PORCELAIN INDUSTRY
701290
  • Menyatakan PT KEDAUNG ORIENTAL PORCELAIN INDUSTRYdalam keadaan Penundaan Kewajiaban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan diucapkan ;3. Menunjuk ABDUL KOHAR, SH. MH. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Termohon PKPU ;4. Menunjuk dan mengangkat : NOVIO MANURUNG, SH.
    KEDAUNG ORIENTAL PORCELAIN INDUSTRY
Register : 24-06-2014 — Putus : 16-12-2014 — Upload : 13-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 114/G/2014/PHI.PN.BDG
Tanggal 16 Desember 2014 — ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA;
5724
  • Oriental Electronics Indonesia (Tergugat) dengan Organisasi Karyawan PT. Oriental Electronics Indonesia, tertanggal 9 Juni 2014, jo. tertanggal 21 Februari 2012 berupa Tunjangan Tetap Masa Kerja dan Tunjangan Posisi Kerja;3.Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp .(....); 4.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
    ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA;
    ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA: Kuncen Rt 001 Rw 008 Seloboro, Salam, Magelang Jawa Tengah: Indonesia: Pipit Yuliani: CHIP MOUNTING PT. ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA: Kp. Kukun Rt.011/Rw.006 Ciantra, Cikarang Selatan BekasiJawa Barat: Indonesia: Elin Fadilah: CHIP MOUNTING PT. ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA: Kp. Serang Rt 01 Rw 02 Cikarang Selatan Bekasi Jawa Barat: Indonesia: Wiwi Hermawati: TOUCH UP PT.
    ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA: Kp Sawah Rt 009 Rw 011 Kel Semper Timur Kec CilincingJakarta utara: Indonesia: Setyoningsih: PIN INSERT PT. ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA: Dukuh Rt 008 Rw 002 Kel Sucen Juru Tengah Kec Bayan PurworejoJawaTengah: Indonesia: Iman Sulaiman: WINDING PT. ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA: Rt 02 Rw 02 Ds Gunung Jaya Kec Salem Kab Brebes Jawa Tengah: Indonesia: SantiINSULATOR INSERTION PT.
    ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA: Kp Leuweung Malang Rt 005 Rw 004 Ds SukaresmiCikarang SelatanBekasi Jawa Barat: Indonesia: Tri Utami: LABELLING PT. ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA: Jombor Rt 001 Rw 007 Ds Jombor Bendosari Jawa Tengah: Indonesia: Kiki Wulandari: SOLDERING PT. ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA: Kp Wangkal Rt 004 Rw 003 Ds Sukakarya Kec Sukakarya BekasiJawaBarat: Indonesia: Nining Kurnia Hamdani: HOUSING ASSY PT.
    ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA: Kp.Cikarang JatiRt 04 Rw 02 Ds Sukajaya Kec Cibitung BekasiJawaBarat: Indonesia: Nelly Angraeni Zudi: MACROMELT PT. ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA: Kp.Buwek Jaya Rt.002/Rw.002 Jakarta: Indonesia: Wulandari: INSPECTION PT. ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA: Kp.Gardu Sawah Rt.05/01 Kali Jaya Cikarang Bekasi Jawa Barat: Indonesia: Yuli Yuliani: HOUSING ASSY PT.
    ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA: Kp Cikolawing Rt 006 Rw 012 Wibawa MulyaKec Cibarusah BekasiJawaBarat: Indonesia: Erna Widodo: SOLDERING PT. ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA: Ngadiwongso Rt 006 Rw 003 Ds Ngadirejo Kec Salaman MagelangJawaTengah: Indonesia: Linda Mugi Astuti: LABELLING PT. ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA: Jembayat Rt 001 Rw 007 Ds Jembayat Kec Margasari TegalJawa Tengah: Indonesia: Niko Puri Widiyanti: LABELLING PT. ORIENTAL ELECTRONICS INDONESIA: Kp.
Register : 14-03-2024 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 266/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL
Tanggal 25 April 2024 — PERSIAN IRANINDO INDAH
Tergugat:
BISMILLAH ORIENTAL CARPET & ALI GALLERY
188140
  • PERSIAN IRANINDO INDAH
    Tergugat:
    BISMILLAH ORIENTAL CARPET & ALI GALLERY
Putus : 29-10-2018 — Upload : 02-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 202 PK/Pdt.Sus-HKI/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT ORIENTAL INDAH BALI HOTEL, d/a CONRAD BALI RESORT & SPA
229162 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT INTER SPORT MARKETING VS PT ORIENTAL INDAH BALI HOTEL, d/a CONRAD BALI RESORT & SPA
    ., dan kawankawan, Para Advokat pada Kantor Advokat Billy & Partners,beralamat di dEA Graha, Jalan Bedugul Nomor 17, Sidakarya,Denpasar, Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 16Januari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT ORIENTAL INDAH BALI HOTEL, d/a CONRAD BALIRESORT & SPA, yang diwakili olen Direktur Utama BambangJulianto, berkedudukan di Jalan Pratama Nomor 168, TanjungBenoa, Nusa Dua, Badung, Bali, dalam hal ini memberi kuasakepada: Herman Wijaya, S.H., dan kawankawan, Para Advokatpada
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT Inter SportMarketing dan Pemohon Kasasi II PT Oriental Indah Bali Hotel, d/aConrad Bali Resort & Spa tersebut;2.
Putus : 31-05-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 398 K/Pdt.Sus-HKI/2017
Tanggal 31 Mei 2017 — PT INTER SPORT MARKETING VS PT ORIENTAL INDAH BALI HOTEL d/a CONRAD BALI RESORT & SPA
311144 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I PT INTER SPORT MARKETING dan Pemohon Kasasi II PT ORIENTAL INDAH BALI HOTEL d/a CONRAD BALI RESORT & SPA tersebut;
    PT INTER SPORT MARKETING VS PT ORIENTAL INDAH BALI HOTEL d/a CONRAD BALI RESORT & SPA
    ,dan kawankawan, Para Advokat, berkantor di Jalan By PassNgurah Rai Nomor 128 X, Benoa, Nusa Dua, Kabupaten Badung,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 September 2016;Pemohon Kasasi I/Termohon Kasasi II dahulu Penggugat;LawanPT ORIENTAL INDAH BALI HOTEL d/a CONRAD BALIRESORT & SPA, yang diwakili olen Direktur Utama BambangJulianto, berkedudukan di Jalan Pratama Nomor 168, TanjungBenoa, Nusa Dua, Badung, Bali, dalam hal ini memberi kuasakepada Herman Wijaya, S.H., dan kawankawan, Para Advokat,
    Pemohon Kasasi keberatan atas putusan Judex Facti yang samasekali tidak mempertimbangkan dalil eksepsi Pemohon Kasasi yangmenyatakan gugatan plurium litis consortium, setelah pemohon kasasi telitidengan seksama putusan Judex Facti, pemohon kasasi tidak melihat adanyapertimbangan mengenai ditolaknya eksepsi mengenai plurium litisconsortium namun secara tibatiba pada halaman 51 paragraph 2menyebutkan:menimbang, bahwa Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa conrad BaliResort & Spa berada dalam lingkungan Oriental
    Nomor 398 kK/Padt.SusHKI/2017bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dalamperkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang,sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT INTERSPORT MARKETING dan Pemohon Kasasi I PT ORIENTAL INDAH BALIHOTEL d/a CONRAD BALI RESORT & SPA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi dan Il ditolak, maka Pemohon Kasasi Il harus dihukum untukmembayar biaya perkara dalam
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT INTER SPORTMARKETING dan Pemohon Kasasi II PT ORIENTAL INDAH BALI HOTELd/a CONRAD BALI RESORT & SPA tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi II/Tergugat untuk membayar biaya perkaradalam tingkat kasasi sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu tanggal 31 Mei 2017 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H.,LL.M.
Register : 10-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 9/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal 7 Februari 2019 — KEDAUNG ORIENTAL PORCELAIN INDUSTRY
10960
  • KEDAUNG ORIENTAL PORCELAIN INDUSTRY
    KEDAUNG ORIENTAL PORCELAIN INDUSTRY, sebuah PerseroanTerbatas yang didirikan berdasarkan hukum NegaraRepublik Indonesia, yang beralamat di Jalan Desa KutaJaya, Pasar Kemis KM. 4,5 Tanggerang, Banten, denganini memberikan kuasa kepada Vychung Chongson, SH.,Yuniar Kurniasih, SH., Yan Andriansah, SH. Dan TriatnoManalu, SH., Para Advokat dan Konsultan Hukum dariCHONGSON & PARTNERS Law, beralamat di ArthalokaHal. 1 Putusan Perk.
    BUKTI BuktiBukti P11 Perjanjian Peminjaman Uang tertanggal 22 Maret 2018, antara PT Kedaung Oriental Porcelain Industry dengan PTAngsa Daya Bukti P12 Surat Pernyataan dan Pengakuan Utang tertanggal 22September 2018PT Kedaung Oriental Porcelain Industry Bukti P13 Copy Surat Somasi dari ND Partnership selaku Kuasa HukumPT Angsa Daya, yang ditujukan kepada PT Kedaung OrientalPorcelain Industrytertanggal 17 Desember 2018 Ref. No.:029/014.01/NDP.XII2018ND Perihal: Somasi.
    BUKTI BuktiBukti P1 Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU285 AH.04.032018 tanggal 10 September 2018, atas namaNovio Manurung, S.H.Bukti P2 Surat Pernyataan Kesediaan Untuk Ditunjuk SebagaiPengurus PT Kedaung Oriental Porcelain Industry tertanggal9 Januari 2019, atas nama Novio Manurung, S.H.Bukti P3 Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Hal. 21 Putusan Perk.No.09/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN NIAGA Jkt Pst Nomor: AHU250 AH.04.032017 tanggal 18 Desember 2017,atas nama
    Porcelain Industry T6 Surat Pernyataan dan Pengakuan Utang tanggal 22 September2018 antara PT Angsa Daya dan PT Kedaung Oriental PorcelainIndustry T7 Surat Perjanjian Pinjaman Uang tanggal 2 Februari 2018 antaraPT Indometal Sedjati dan PT Kedaung Oriental Porcelain Hal. 22 Putusan Perk.No.09/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN NIAGA Jkt Pst Industry T8 Surat Pernyataan Pengakuan Utang tanggal 01 Agustus 2018antara PT Indometal Sedjati dan PT Kedaung OrientalPorcelain Industry T9A Print Out Nilai Kurs Bank Indonesia
    KEDAUNG ORIENTAL PORCELAIN INDUSTRY,memberikan kuasa kepada Vychung Chongson, SH., Yuniar Kurniasih, SH.,Yan Andriansah, SH. Dan Triatno Manalu, SH., Para Advokat dan KonsultanHukum dari CHONGSON & PARTNERS Law, beralamat di Arthaloka Building,lantai 15, suite 1510, JI. Jend.