Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 50 K/Pdt.Sus-PHI/2014 |
|
Nomor | 50 K/Pdt.Sus-PHI/2014 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Djafni Djamal |
Hakim Anggota | Bernard, Buyung Marizal |
Panitera | Tjandra Dewajani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. ORIENTAL CERAMIC INDONESIA tersebut ; Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 73/G/2013/PHI/PN.Bdg, tanggal 9 Oktober 2013 ; MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Tergugat ; Dalam Provisi : - Menolak Provisi Penggugat ; Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; - Menyatakan Perjanjian Kerja Penggugat dengan Tergugat demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ; - Menyatakan putus hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat dengan alasan efisiensi ; - Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat sejumlah Rp46.104.916,00 (empat puluh enam juta seratus empat ribu sembilan ratus enam belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut : 1. Uang Pesangon : 2 x 7 x Rp1.715.000,- = Rp24.010.000,00 (dua puluh empat juta sepuluh ribu rupiah) ; 2. Uang Penghargaan Masa Kerja : 3 x Rp1.715.000,- = Rp5.145.000,00 (lima juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) ; 3. U.P.H 15% x (Rp24.100.000,- + Rp5.145.000,-) = Rp4.373.250,00 (empat juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah);4. Sisa cuti = Rp 571.666,00 (lima ratus tujuh puluh satu ribu enam ratus enam puluh enam rupiah); 5. THR 2013 = Rp 1.715.000,00 (satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah) ; 6. Uang Proses 6 x 1.715.000,- = Rp10.290.000,00 (sepuluh juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) ; - Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya ; - Membebankan ongkos perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2014 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2014 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50_K/Pdt.Sus-PHI/2014.zip
- Download PDF
- 50_K/Pdt.Sus-PHI/2014.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 50 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 73/G/2013/PHI/PN.Bdg
Statistik9140