Putusan PN BANDUNG Nomor 73/G/2013/PHI/PN.BDG |
|
Nomor | 73/G/2013/PHI/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parlas Nababan |
Hakim Anggota | Tohoh Buchori, Dani Rusdiyah |
Panitera | Enung Hendrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :-Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM PROVISI :-Menolak Provisi Penggugat ;DALAM POKOK PERKARA :1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;2.Menyatakan perjanjian kerja antara Penggugat dan Tergugat Batal Demi Hukum ;3.Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) berubah demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT ) ;4.Memerintahkan Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi semula selambat ? lambatnya dalam waktu 10 hari sejak putusan ini dibacakan dengan 2 ( dua ) kali panggilan secara patut dan tertulis ;5.Menghukum Tergugat untuk membayar Penggugat sejumlah uang sebesar Rp. 28.011.666; ( dua puluh delapan juta sebelas ribu enam ratus enam puluh enam ) dengan perincian sebagai berikut :1.Upah dari bulan Adustus 2012 s/d Oktober 2013=15 x Rp 1.715.000 = Rp 25.725.000 ,-2.Sisa cuti 10 hari =10/30 x Rp 1.715.000; = Rp 571,666 ,-3.T H R Tahun 2013 = Rp 1.715.000,- Total = Rp.28.011.666,- # dua puluh delapan juta sebelas ribu enam ratus enam puluh enam rupiah #6.Membebankan biaya perkara ini kepada Negara sebesar Rp. 319.000,- (tigaratus sembilan belas ribu rupiah ) ;7.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2013 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 50 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Pertama : 73/G/2013/PHI/PN.Bdg
Statistik9011