Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 317/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal 6 Juni 2024 — Penuntut Umum:
Putu Oka Bhismaning, SH
Terdakwa:
Riezky Eka Putra
42
  • karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
  • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih DK-6343-PT dengan nomor rangka MH1JF5F13XCK747259, Nomor Mesin: JF51E3737191;

Dikembalikan kepadasaksikorbanORISINUS