Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2022 — Putus : 09-06-2022 — Upload : 09-06-2022
Putusan PA BANDUNG Nomor 426/Pdt.P/2022/PA.Badg
Tanggal 9 Juni 2022 — Pemohon melawan Termohon
289
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon (Bagus Lanang Oristi bin Ory Adiman) sebagai wali dari seorang anak yang bernama : Tristan Ragil Oristi bin Ory Adiman, (laki-laki), tempat tanggal lahir Bandung, 25 Mei 2007
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);