Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-06-2021 — Upload : 12-12-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1026 K/Pid.Sus-LH/2021
Tanggal 3 Juni 2021 — ORISZA DIMAS ANOM bin DEDI SULARDI
2200 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ORISZA DIMAS ANOM bin DEDI SULARDI
Register : 23-07-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 16-09-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 199/Pid.B/LH/2020/PN Sag
Tanggal 14 September 2020 — JOHARCA DWI PUTRA ,SH
Terdakwa:
ORISZA DIMAS ANOM Bin DEDI SULARDI
36135
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwaOrisza Dimas Anom Bin Dedi Sularditerbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwatersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulandan dendasejumlah Rp5.000.000,00 (lima
    JOHARCA DWI PUTRA ,SH
    Terdakwa:
    ORISZA DIMAS ANOM Bin DEDI SULARDI
    PUTUSANNomor 199/Pid.B/LH/2020/PN SagDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sanggau yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:aoe wwes8.Nama lengkap : Orisza Dimas Anom Bin Dedi SulardiTempat lahir : Balai KaranganUmur/tanggal lahir : 24 Tahun/ 16 Oktober 1995Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Paus, RT. 003, Desa Balai Karangan,Kecamatan Sekayam
    Menyatakan Terdakwa ORISZA DIMAS ANOM Bin DEDI SULARDI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasetiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan,memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yangdilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana diatur dan diancam dalamPasal 40 Ayat (2) Jo.
    Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa ORISZA DIMAS ANOM Bin DEDISULARDI berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (limajuta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;3.
    Perkara: PDM29/SANGG/07/2020tanggal 8 Juli 2020 sebagai berikut:Bahwa terdakwa ORISZA DIMAS ANOM Bin DEDI SULARDI pada hariSelasa tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 09.35 WIB atau setidaktidaknyamasih di bulan Februari 2020 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2020,bertempat di Kampung Tuhu Jalan Lintas Bantan Dusun Balai Karangan 4 DesaBungkang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan NegeriSanggau, Mengambil, setiap
    Pasal 21 ayat (2) hurufa UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang KonservasiSumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturanperundangundangan lain yang bersangkutan;orMENGADILI:Menyatakan Terdakwa Orisza Dimas Anom Bin Dedi Sulardi terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaanhidup sebagaimana dalam
Register : 30-09-2020 — Putus : 08-10-2020 — Upload : 09-10-2020
Putusan PT PONTIANAK Nomor 174/PID.B-LH/2020/PT PTK
Tanggal 8 Oktober 2020 — JOHARCA DWI PUTRA ,SH
Terbanding/Terdakwa : ORISZA DIMAS ANOM Bin DEDI SULARDI
31378
  • Sepanjang mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan sehingga berbunyi sbb :
  1. Menyatakan terdakwa ORISZA DIMAS ANOM Bin DEDI SULARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
  2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00
    JOHARCA DWI PUTRA ,SH
    Terbanding/Terdakwa : ORISZA DIMAS ANOM Bin DEDI SULARDI
    Nama lengkap : Orisza Dimas Anom Bin Dedi Sulardi2. Tempat lahir : Balai Karangan3. Umur/tanggal lahir : 24 Tahun/ 16 Oktober 19954. Jenis kelamin > Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Paus, RT. 003, Desa Balai Karangan,Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau7. Agama > Islam8.
    Nomor174/PID.BLH/2020/PT PTK tanggal 30 September 2020, tentang PenunjukanMajelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;Telanh membaca berkas perkara dan surat surat yang bersangkutan sertaturunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sanggau, Nomor 199/Pid.BLH/2020/PNSag;Halaman 1 dari 8 halaman Putusan Nomor 174PID.BLH/2020/PT PTKTelah membaca Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nomor Reg.Perkara : PDM 29/SANGG/07/2020, tanggal 8 Juli 2020, Terdakwa didakwasebagai berikut:DAKWAAN:Bahwa terdakwa ORISZA
    Perkara :PDM 29/SANGG/07/2020, tanggal 10 September 2020, menuntut supaya MajelisHakim Pengadilan Negeri Sanggau yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan:Menyatakan Terdakwa ORISZA DIMAS ANOM Bin DEDI SULARDI telahterbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiapHalaman 3 dari 8 halaman Putusan Nomor 174PID.BLH/2020/PT PTKorang dilarang untuk menangkap, melukai, Membunuh, menyimpan, memiliki,memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalamkeadaan
    hidup sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo.Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undangundang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnyasebagaimana dalam Surat Dakwaan;Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa ORISZA DIMAS ANOM Bin DEDISULARDI berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima
    muara (Crocodylus porosus);1 (Satu) ekor landak (Hystrix javanica);1 (Satu) ekor tiong emas (Gracula religiosa);1 (Satu) ekor elang bondol (Haliastur indus);Dikembalikan pada habitatnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam(BKSDA) Kalimantan Barat;Membenani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,(lima ribu rupiah).Telah membaca Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 174/Pid.BLH/2020/PN Mpw, tanggal 14 September 2020, yang amarnya berbunyi sebagaiberikut:1.iMenyatakan Terdakwa Orisza
Register : 11-06-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 19-11-2019
Putusan PA CILACAP Nomor 2623/Pdt.G/2019/PA.Clp
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
170
  • Menyatakan 2 (dua) orang anak yang bernama Ega Oktiyana Mujiani dan Orisza Gustiyana Mujiani, adalah anak kandung Penggugat rekonpensi dan Tergugat rekonpensi.

    4. Menetapkan hak asuh anak/hadlonah 2 (dua) orang anak yang bernama Ega Oktiyana Mujiani dan Orisza Gustiyana Mujiani, berada dalam asuhan Penggugat rekonpensi, dengan tidak menutup hak akses Tergugat rekonpensi untuk bertemu dangan anaknya.

    5. Menghukum kepada Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi nafkah untuk 2 (dua) orang anak yang berada dalam pemeliharaaan Penggugat rekonpensi yang bernama Ega Oktiyana Mujiani dan Orisza Gustiyana Mujiani, berupa uang sebesar Rp. 2.000.000.00,-(dua juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa/ mandiri.

    Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar :1) Nafkah anak sampai anak yang bernama Anak 1 dan Anak 2minimal Rp 2.000.000, (dua juta rupiah) per bulan sampai anakanaktersebut dewasa atau berusia 21 tahun sebesar Rp 2.000.000,00(dua juta rupiah) perbulan dengan kenaikan 10% per tahun;2) Biaya Pendidikan anak yang bernama Anak 1 dan Orisza GustianaMujiani yang diperhitungkan sesuai kebutuhan pendidikan anak yangbernama Anak 1 dan Anak 2.4.
    Biaya Pendidikan anak yang bernama Anak 1 dan Orisza GustianaMujiani yang diperhitungkan sesuai kebutuhan pendidikan anak yangbernama Anak 1 dan Anak 2.5.