Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-07-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 31-07-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 1435/Pid.Sus/2018/PN Tng
Tanggal 16 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ESTI ALDA PUTRI, SH
Terdakwa:
TIO HOK AN ALS KOH ANDI Ad ALM OROK
529
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Tio Hok An als Koh Andi Ad Alm Orok tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar dapat diganti