Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-03-2018 — Putus : 23-03-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 106/Pid.Sus/2017/PN Jap
Tanggal 23 Maret 2017 — ORTHIS KREUTHA, S.E
12539
  • Menyatakan Terdakwa ORTHIS KREUTHA, S.E. tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalang-halangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;2.
    ORTHIS KREUTHA, S.E
    Nama lengkap : ORTHIS KREUTHA, S.E.;2. Tempat lahir : Doyo;3. Umur/tanggal lahir : 38 tahun/24 Oktober 1978;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Kampung Doyo Batu, Distrik Waibu,Kabupaten Jayapura7. Agama : Kristen Protestan;8.
    Menyatakan Terdakwa Orthis Kreutha, S.E. telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukantindak kekerasan sebagaimana yang didakwakan dalam Penuntut Umum;Halaman 1 dari 12 Putusan Nomor106/Pid.Sus/2017/PN Jap2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 12 (dua belas) bulandenda Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) subsidair 15 hari kurungan;3.
    Adapun perbuatan terdakwa tersebutdilakukan dengan caracara sebagai berikut:Bahwa sehubungan pelaksanaan Pemilukada pasangan Calon Bupatidan Calon wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Jayapura tahun 2017 sesuaijadwal dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 di setiapwilayah Kabupaten Jayapura.Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas bertempat di TPS 10 BTNKolam Doyo Baru Distrik Waibu Kabupaten Jayapura tengah terjadi keributanyang dilakukan oleh terdakwa ORTHIS KREUTHA, SE yang mana
    Adapun perbuatan terdakwa tersebutdilakukan dengan caracara sebagai berikut:Bahwa sehubungan pelaksanaan Pemilukada pasangan Calon Bupatidan Calon wakil Bupati pada Pilkada Kabupaten Jayapura tahun 2017 sesuaijadwal dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 di setiap wilayahKabupaten Jayapura.Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas bertempat di TPS 10 BTNKolam Doyo Baru Distrik Waibu Kabupaten Jayapura tengah terjadi keributanyang dilakukan oleh terdakwa ORTHIS KREUTHA, SE yang mana
    Menyatakan Terdakwa ORTHIS KREUTHA, S.E. tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengansengaja menghalanghalangi penyelenggara pemilihan dalam melaksanakantugasnya sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;Halaman 11 dari 12 Putusan Nomor106/Pid.Sus/2017/PN Jap2.
Register : 13-04-2017 — Putus : 21-04-2017 — Upload : 31-07-2019
Putusan PT JAYAPURA Nomor 26/PID.SUS/2017/PT JAP
Tanggal 21 April 2017 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
8719
  • M E N G A D I L I :

    • Menerima Permohonan Banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura tersebut;
    • Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura Nomor 106/ Pid.Sus/ 2017/PN.Jap tanggal 23 Maret 2017 tersebut, mengenai Kwalifikasi dan urutan redaksinya serta lamanya masa pidana percobaan sehingga selengkapnya sebagai berikut :
    • Menyatakan Terdakwa ORTHIS KREUTHA,S.E. tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan
    PUTUSANNomor 26/Pid.Sus/2017/PT JAPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkaraperkara pidana khususPemilihnan Umum pada peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : ORTHIS KREUTHA,S.E.;Tempat Lahir : Doyo;Umur / Tg!
    Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan serta Putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 106/Pid.Sus/2017/PN Jap tanggal 23 Maret 2017 :~~~ Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura No RegPerk : PDM05/Euh.2/03/2017 tanggal 1 Maret 2017, yang berbunyi sebagai berikut :DAKWAAN:KesatuBahwa ia terdakwa ORTHIS KREUTHA, SE pada hari Rabu tanggal 15Februari 2017 sekitar pukul 11.00 Wit atau setidaktidaknya pada suatu waktu padaTahun 2017, bertempat di TPS 10 BTN Kolam
    Menyatakan Terdakwa Orthis Kreutha, S.E. telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tindakkekerasan sebagaimana yang didakwakan dalam Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 12 (dua belas) bulandenda Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) subsidair 15 hari kurungan;Hal. 3 Putusan Nomor 26/Pid.Sus/2017/PT JAP3.
    Menyatakan Terdakwa ORTHIS KREUTHA, S.E. tersebut di atas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengajamenghalanghalangi penyelenggara pemilinan dalam melaksanakan tugasnyasebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;2.
    Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00(lima ribu rupiah);Menimbang, bahwa atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telahmengajukan permintaan banding pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2017berdasarkan Akta Permintaan Banding Nomor : 13/Akta.Pid/2017/PN.Jap, yang telahdiberitahukan kepada Terdakwa ORTHIS KREUTHA,SE pada hari dan tanggal itujuga7, berdasarkan Akta Pemberitahuan Permohonan Banding Nomor : 13/ Akta.Pid/ 2017/ PN.