Ditemukan 1 data
LENNI LUSIANA SILABAN, SH
Terdakwa:
SALMON YUNUS OSMNDO
44 — 11
- Menyatakan terdakwa SALMON YUNUS OSMNDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan"; sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Mejatuhkan pidana atas diri terdakwa SALMON YUNUS OSMNDO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
LENNI LUSIANA SILABAN, SH
Terdakwa:
SALMON YUNUS OSMNDOMenyatakan terdakwa SALMON YUNUS OSMNDO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan"; sebagaimanadalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;Mejatuhkan pidana atas diri terdakwa SALMON YUNUS OSMNDO dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan terdakwa tetap ditahan;Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500