Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-01-2018 — Putus : 20-02-2018 — Upload : 09-05-2018
Putusan PN BIAK Nomor 4/Pid.B/2018/PN BIK
Tanggal 20 Februari 2018 — Penuntut Umum:
LENNI LUSIANA SILABAN, SH
Terdakwa:
SALMON YUNUS OSMNDO
4411
    1. Menyatakan terdakwa SALMON YUNUS OSMNDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan"; sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Mejatuhkan pidana atas diri terdakwa SALMON YUNUS OSMNDO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    LENNI LUSIANA SILABAN, SH
    Terdakwa:
    SALMON YUNUS OSMNDO
    Menyatakan terdakwa SALMON YUNUS OSMNDO telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penganiayaan"; sebagaimanadalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;Mejatuhkan pidana atas diri terdakwa SALMON YUNUS OSMNDO dengan pidanapenjara selama 5 (lima) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan terdakwa tetap ditahan;Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500