Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-06-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2280 K/PID.SUS/2022
Tanggal 28 Juni 2022 — Imam Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu
369 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Imam Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu
Register : 01-02-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 08-10-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna
Tanggal 28 Juni 2021 — ,MH
Terdakwa:
Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu
709
    1. Menyatakan Terdakwa Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primeir dan Dakwaan Subsidair;
    2. Membebaskan Terdakwa Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum (Vrijspraak);
    3. Memulihkan hak-hakTerdakwa Iman Ouden Destamen
    Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • No 1 sampai dengan no 873 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa ROBY IRMAWAN BIN IRMAN.

    ,MH
    Terdakwa:
    Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu
Register : 01-02-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna
Tanggal 28 Juni 2021 — ,MH
Terdakwa:
Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu
18173
    1. Menyatakan Terdakwa Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Dakwaan Primeir dan Dakwaan Subsidair;
    2. Membebaskan Terdakwa Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum (Vrijspraak);
    3. Memulihkan hak-hakTerdakwa Iman Ouden Destamen
    Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • No 1 sampai dengan no 873 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara terdakwa ROBY IRMAWAN BIN IRMAN.

    ,MH
    Terdakwa:
    Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu
    Bahwa terdakwa Iman Ouden DestamenZalukhu Bin Otiyus Zalukhu salah satu pejabat yang ikut dalampelaksanaan kegiatan pensertifikatan asset tanah PT. Kereta ApiIndonesia (persero) Kab.
    Jimmy Oscar Tarigan)Pada tanggal 02 Nopember 2018 atau sekitar waktu tersebut, saksiROBY IRMAWAN Bin IRMAN selaku pejabat Menejer Aset PT Kereta ApiIndonesia (persero) Wilayah Peureulak bersamasama dengan terdakwaIman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu membuat dokumen :1.
    Bna atas nama Terdakwa ImanOuden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu;3. Menangguhkan biaya perkara Sampai putusan akhir;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan saksisaksi sebagai berikut :1. Darmawan ,SE Bin Alm.
    Rangka MHFXW41G5D0057465 dan No Mesin 1TR7550785.875. 1 (satu) buah kunci kontak.876. 1 (satu) lembar STNK877. 1 (satu) lembar Faktur Pajak.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa terdakwa Iman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu adalahAsisten manajer Pengusaan Aset Wilayah Banda Aceh, yang tugasnyatidak meliputi wilayah Peureulak dan Terdakwa Iman Ouden DestamenZalukhu Bin Otiyus Zalukhu bertanggung jawab kepada
    Subdivre .1 Aceh;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum atas permintaan RobyIrmawan sebagai Manager Asset wilayah Peureulak Aceh Timur, TerdakwaIman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu telah melakukan pengetikanbeberapa dokumen yakni:1.
Register : 01-02-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bna
Tanggal 28 Juni 2021 — Penuntut Umum:
HAFRIZAL, SH.,MH
Terdakwa:
SAEFUDIN Bin SOBANDI
14952
  • Bin Arsyad Yus sebesar Rp.280.000.000, (duaratus delapan puluh juta rupiah) dan saksi Iman Ouden DestamenZalukhu Bin Otiyus Zalukhu sebesar Rp.250.000.000, (dua ratus limapuluh juta rupiah),yang dapat merugikan keuangan negara atauperekonomian negara sebesar Rp.6.556.959.840,(enam milyar lima ratuslima puluh enam juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu delapan ratusempat puluh rupiah) atau setidaktidaknya sekitar jumlah tersebut,sebagaimana tercantum dalam laporan Hasil Audit Badan PengawasanKeuangan
    Bin Arsyad Yus sebesarRp.280.000.000, (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dan saksi ImanOuden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu sebesarRp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah)= Perbuatan Terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara,yakni akibat perbuatan terdakwa, berdasarkan laporan Hasil Audit BadanPengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Acehdalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas (PKKN)atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahngunaan wewenang
    CHORIB, saksi IMAN OUDENDESTAMEN ZALUKHU Bin OTIYUS ZALUKHUdan saksi ARDIANSYAHBin ARSYAD(dilakukanpenuntutan secara terpisah), padatanggal 18 Maret2019, tanggal 04 April 2019, tanggal 10 April 2019, tanggal 20 Juni 2019,tanggal 21 Juni 2019, tanggal 24 Juni 2019, tanggal 30 Agustus 2019, dantanggal 2 September 2019atau pada waktuwaktu tertentu antara bulanPebruari Sampai dengan bulan Oktober tahun 2019, atau setidaktidaknyaHalaman 169 dari 575Putusan Nomor 5/Pid.SusTPK/2021/PN Bnapada waktuwaktu
    Bin Arsyad Yussebesar Rp.280.000.000, (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dan saksiIman Ouden Destamen Zalukhu Bin Otiyus Zalukhu sebesarRp.250.000.000, (dua ratus lima puluh juta rupiah), telahmelakukan atauturut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan ataukedudukan yaitu selaku Vice PresidentPT Kereta Api Indonesia (Persero)Sub Divisi Regional 1.1 Aceh,berdasarkan Surat Keputusan DireksiPTKereta Api Indonesia (Persero) Nomor