Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-04-2020 — Putus : 21-04-2020 — Upload : 27-07-2020
Putusan PN TAHUNA Nomor 42/Pdt.P/2020/PN Thn
Tanggal 21 April 2020 — Pemohon:
OTLION KINGKAME
143
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. menetapkan nama pemohon yang benar adalah OTLION KINGKAME ;
    3. Menyatakan menurut hukum terdapat kekeliruan penulisan/pencetakan nama pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon beserta Kutipannya Nomor 674/Dis/2006/ tanggal 30 Oktober 2006 (bukti P.1), sehingga tidak sesuai dengan nama pemohon dalam surat - surat penting Pemohon lainnya ;
    4. Memerintahkan kepada pejabat Pencatat Sipil pada Dinas
    Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk menerbitkan Akta Kelahiran Baru bagi pemohon menggantikan Akta kelahiran lama (bukti P.1) dengan memperbaiki penulisan nama Pemohon dari tertulis/tercetak JOTLION KINGKAME MENJADI OTLION KINGKAME ;
  • Menghukum pemohon untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 306.000.- (tiga ratus enam ribu rupiah);
  • Pemohon:
    OTLION KINGKAME