Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 10-09-2020
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 547/Pdt.P/2020/PN Jkt.Brt
Tanggal 8 September 2020 — Pemohon:
AMOS NEREUS OTNIEL
387
  • E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonanPemohontersebut diatas;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaikibulan kelahiran Pemohon dan menambahkan/mencantumkan Marga Pemohondidalam Kutipan Akta kelahiran PemohonNomor :371/U/JB/1994 tanggal 24 Mei 1994 yang sebelumnya tanggal 24Maret1994 menjaditanggal 24 Januari1994 dan yang semula tercatat bernamaAmos Nereus Otniel
    sehinggamenjadiAmos Nereus OtnielManurung;
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berwenang untuk mencatat perbaikan namaPemohon pada Akta Kelahiran pemohon tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepadaPemohon yang diperhitungkan sebesar Rp. 196.000 (seratus sembilan puluh enamribu rupiah);
Register : 07-12-2020 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 14-01-2021
Putusan PT KUPANG Nomor 29/PID.SUS-TPK/2020/PT KPG
Tanggal 14 Januari 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : OTNIEL LONA.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANDHI GINANJAR, SH., MH.
19584
  • berikut :
    1. Menyatakan Terdakwa Otniel Lona telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Otniel Lona dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 800.000,000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Terdakwa menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
    3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Otniel