Ditemukan 2 data
AMOS NEREUS OTNIEL
38 — 7
E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonanPemohontersebut diatas;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaikibulan kelahiran Pemohon dan menambahkan/mencantumkan Marga Pemohondidalam Kutipan Akta kelahiran PemohonNomor :371/U/JB/1994 tanggal 24 Mei 1994 yang sebelumnya tanggal 24Maret1994 menjaditanggal 24 Januari1994 dan yang semula tercatat bernamaAmos Nereus Otniel
sehinggamenjadiAmos Nereus OtnielManurung;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang berwenang untuk mencatat perbaikan namaPemohon pada Akta Kelahiran pemohon tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepadaPemohon yang diperhitungkan sebesar Rp. 196.000 (seratus sembilan puluh enamribu rupiah);
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ANDHI GINANJAR, SH., MH.
195 — 84
berikut :
- Menyatakan Terdakwa Otniel Lona telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Otniel Lona dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 800.000,000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Terdakwa menjalani pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Otniel