Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 05-09-2018
Putusan PN BLAMBANGAN UMPU Nomor 141/Pid.Sus/2018/PN Bbu
Tanggal 7 Agustus 2018 — SH
Terdakwa:
TIRTA OTOFIA Bin JOHAN HN
12145
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa Tirta Otofia Bin Johan Hn, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tirta Otofia Bin Johan Hn dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan
      SH
      Terdakwa:
      TIRTA OTOFIA Bin JOHAN HN
      PUTUSANNomor 141/Pid.Sus/2018/PN BbuDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blambangan Umpu yang mengadili perkara pidanadengan acara Pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : Tirta Otofia Bin Johan Hn;Tempat Lahir : Tanjung Raja Giham;Umur/Tanggal Lahir : 36 Tahun/ 10 Oktober 1981;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Kampung Tanjung Raja Giham, KecamatanBlambangan Umpu
      , Kabupaten Way Kanan;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa Tirta Otofia Bin Johan Hn ditangkap tanggal 04 Mei 2018 sampaidengan tanggal 05 Mei 2018;Terdakwa Tirta Otofia Bin Johan Hn ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
      Menyatakan terdakwa Tirta Otofia Bin Johan Hn terbukti bersalah melakukanTindak Pidana bersetubunh dengan anak dibawah umur sebagaimanadakwaan Tunggal kami, melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI No.23 Th 2002tentang Perlindungan Anak;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Tirta Otofia Bin Johan Hn denganpidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan perintah terdakwa tetapditahan;3.
      Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanaan hukuman;Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DakwaanBahwa terdakwa TIRTA OTOFIA Bin JOHAN HN pada hari Kamistanggal 29 Maret 2018
      Menyatakan Terdakwa Tirta Otofia Bin Johan Hn, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencabulan TerhadapAnak Dibawah Umur sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tirta Otofia Bin Johan Hn olehkarena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam)bulan, serta denda sebesar Rp. 60.000.000,(enam puluh juta rupiah)dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan;3.
Register : 30-08-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 20-09-2019
Putusan PA BIMA Nomor 208/Pdt.P/2019/PA.Bm
Tanggal 19 September 2019 — Pemohon melawan Termohon
108
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Abdul Arif bin Arsyad) dengan Pemohon II (Yati Otofia binti A.Bakar) yang dilangsungkan pada tanggal