Ditemukan 1 data
ROSMA YUNITA PAIKI, S.H.
Terdakwa:
OURISOND NIPSAN Alias URIS
28 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa OURISON NIPSAN Alias URIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa OURISON NIPSAN Alias URIS tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Memerintahkan masa