Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-04-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN MASOHI Nomor 121/PID.SUS/2012/PN.MSH
Tanggal 2 April 2013 — SALEM SANAKY alias ALEM
3617
  • 1 (satu) buah kipas angin merk outstar warna hitam hijau muda. 1 (satu) unit CPU merk Simcool warna hitam. 1 (satu) potong pecahan kaca jendela;
    SALEM padahari Sabtu tanggal 20 Oktober 2012 sekitar pukul 21.30 WIT atausetidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2012bertempat di Kantor Sanggar Belajar (SKB) Masohi RT.06 KelurahanLetwaru Kecamatan Kota Masohi Kabupaten Maluku Tengah atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamDaerah Hukum Pengadilan Negeri Masohi, mengambil sesuatu barangberupa 1 (satu) unit CPU merk Simcool warna hitam, 1 (satu) buahkipas angin merk Outstar warna hitam hijau muda dan 1 (satu) unitreceiver
    mengetahuikejadian hilangnya barangbarang tersebut dari dalam kantor SKBMasohi melalui anak buah saksi yang bernama ITA SILAWANE padahari Minggu tanggal 21 Oktober 2012 sekitar pukul 15.00 WIT soresehingga saksi lalu melaporkan kejadian tersebut kepihak yangberwajib dimana atas kehilangan itu pihak kantor SKB Masohimenderita kerugian + Rp.3.500.000, atau setidaktidaknya lebihdari Rp. 250,Bahwa perbuatan terdakwa mengambil 1 (satu) unit CPU merk Simcoolwarna hitam, 1 (satu) buah kipas angin merk outstar
    atas televisi terdakwa lalu naik keatas lemari kayu yang berada di bawah televisi dan mengambil1 (satu) unit receiver tersebut kemudian menaruhnya diluarruangan dibawah jendela dimasuki terdakwa;Bahwa terdakwa kemudian kembali ke ruang tata usaha danmasuk ke dalam ruangan komputer yang ada di dalam ruangtata usaha dengan cara memanjat melalui dinding ruangancomputer dan turun ke dalam ruangan dengan menginjak balokkayu rep dinding dalam ruangan tersebut dan mengambil 1(satu) buah kipas angin merk outstar
    sehingga mempermudahpemeriksaan perkara ini ;Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akanmengulangi lagi dikemudian hari ;Terdakwa mempunyai tanggungan isteri;Barangbarang yang diambil telah dikembalikan semuanya kepadapihak kantor SKB Masohi.Pihak Kantor SKB Masohi telah memaafkan terdakwa dan ada suratpenyelesaian/perdamaian.Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 1 (satu) unit receiver parabola merk venus warnahitam; 1 (satu) buah kipas angin merk outstar