Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 597/Pid.B/2015/PN Llg.
Tanggal 8 Desember 2015 — Terdakwa (Joni Saputra Als Joni Bin Ngadimin)
244
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) 1 (satu) unit hand phone (HP) merk Samsung Galaxi type grand prime warna abu-abu, dikembalikan kepada saksi korban yaitu Ovindo Apriansyah Bin Saparin;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-(dua ribu rupiah);
    dicurinya itu tetap, ada ditangannya, perbuatan tersebut terdakwa lakukandengan cara sebagai berikut :Pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2015, terdakwa diberitahu oleh teman terdakwa bahwamantan pacar terdakwa yang bernama Wulandari diajak jalanjalan oleh Ovindo, mendengarkabar tersebut lalu terdakwa langsung mencari Ovindo, setelah bertemu lalu terdakwa menarikkera baju Ovindo sambil berakata ngapo Wulan kau ajak jalan dan minumminum, idakmandang aku lagi apo, akan tetapi Ovindo diam saja, kemudian
    terdakwa menanyakan dimanarumah Bella dan mengajak Ovindo kerumah bella, lalu dijawab oleh Ovindo bahwa Bella tinggaldi kelurahan sumber Harta akan tetapi Bella tidak ada dirumahnya, selanjutnya terdakwamenyuruh Ovindo pulang, selanjutnya terdakwa BBM Bella untuk mengajak Bella ketemuandirumah Jerry, lalu Bella datang bersama Ovinda dan Pajar, sesampai dirumah Jerry lalu Belladiajak terdakwa pulang kerumah Bella di Kelurahan Sumber Harta dan terdakwa langsungmeminta uang pada Bella sebesar Rp.200.000
    , mendengarkabar tersebut lalu terdakwa langsung mencari Ovindo, setelah bertemu lalu terdakwa menarikkera baju Ovindo sambil berakata ngapo Wulan kau ajak jalan dan minumminum, idakmandang aku lagi apo, akan tetapi Ovindo diam saja, kemudian terdakwa menanyakan dimanarumah Bella dan mengajak Ovindo kerumah bella, lalu dijawab oleh Ovindo bahwa Bella tinggaldi kelurahan sumber Harta akan tetapi Bella tidak ada dirumahnya, selanjutnya terdakwamenyuruh Ovindo pulang, selanjutnya terdakwa BBM Bella
    (dua ratus ribu rupiah), oleh karena Bella tidakmemiliki uang maka terdakwa langsung mengajak bella kembali kerumah Jerry yang pada saatitu ternyata dirumah Jery masih ada Ovindo, selanjutnya terdakwa berkata pada Ovindo sinihand phone kau, kutujah kau amen dak galak ngasih(sini hand phone kau kutusuk kalau tidakmau ngasih), oleh karena takut pada terdakwa lalu Ovindo memberikan hand miliknya padaterdakwa.PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANADALAM PASAL 368 AYAT (1) KUHPMenimbang
    sendiri bahwa pada hariSabtu tanggal 25 Juli 2015 sekira pukul 22.00 WIB bertempat dirumah Jery di Pasar B SrikatonKecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, terdakwa telah mengambil 1 (satu) unitHandphone merk Samsung galaxy warna abuabu milik saksi Ovindo Apriansyah;Menimbang, bahwa terdakwa mengambil (satu) unit Handphone merk Samsung galaxywarna abuabu milik saksi Ovindo Apriansyah tidak memiliki ijin dari saksi Ovindo Apriansyahselaku pemilik dari 1 (satu) unit Handphone tersebut;Menimbang,
Register : 17-02-2020 — Putus : 07-01-2021 — Upload : 07-01-2021
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 1128/Pdt.G/2020/PA.Tgrs
Tanggal 7 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
279
  • Nama Jumlah Hutang Keterangan1 Sulis Bakso Rp2.000.000 Untuk persiapan kelahiran anak2 Rudi Ovindo Rp700.000 Untuk keperluan rumah, jumlah awal lebih dariini tapi sudah dicicil.
    Pada satu kesempatan,Termohon Konvensi/Penggugat Rekopensi jugaada saat yang bersangkutan memberikanpinjaman;3 Karyo Ovindo Rp500.000 Untuk keperluan rumahTOTAL Rp3.200.000 Tabel diatas adalah rincian hutang dari pihak, saudara dan atau teman Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi selama pernikahan yang sahdengan Termohon Konvensi/Penggugat Rekopensi. Adapun nilai total hutangyang diuraikan pada tabel diatas adalah sebesar Rp3.200.000 (tiga juta duaratus ribu rupiah.)