Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2023 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 03-04-2023
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 124/Pdt.P/2023/PN Idm
Tanggal 21 Maret 2023 — Pemohon:
OWIYAH
205
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Pemohon pada Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran milik Pemohon yang semula atas nama OWIYAH menjadi nama OPPY OWIYAH;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indramayu tentang penambahan identitas nama Pemohon
    tersebut pada buku register yang diperuntukan untuk itu yang semula tertulis dan terbaca atas nama OWIYAH menjadi nama OPPY OWIYAH;
  • Membebankan segala biaya yang timbul dalam permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp.130.000,00 (Seratus tiga puluh ribu rupiah) ;
  • Pemohon:
    OWIYAH