Ditemukan 1 data
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
ARIEF OWIYAN
10 — 2
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa ARIEF OWIYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda
Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
ARIEF OWIYANMenyatakan terdakwa ARIEF OWIYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 churuf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jopasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp. 99.000. (sembilan puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga)hari kurungan3.