Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-10-2020 — Putus : 12-10-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1053/Pid.C/2020/PN SDA
Tanggal 12 Oktober 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
ARIEF OWIYAN
102
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa ARIEF OWIYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BUDHI CAHYONO, SH
    Terdakwa:
    ARIEF OWIYAN
    Menyatakan terdakwa ARIEF OWIYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 churuf b perda no.2 tentang trantibum dan linma sprovinsi jawa timur jopasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp. 99.000. (sembilan puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga)hari kurungan3.