Ditemukan 2 data
MUHAMMAD DIO ABENSI, S.H
Terdakwa:
ANTON OXTARIA Bin RUPANI (alm)
50 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Anton Oxtaria bin Rupani (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh
Penuntut Umum:
MUHAMMAD DIO ABENSI, S.H
Terdakwa:
ANTON OXTARIA Bin RUPANI (alm)
81 — 20
Saksi Serli Oxtaria binti Samsir Yunus, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungankeluarga ataupun hubungan pekerjaan; Bahwa saksi bekerja sebagai Promotor Vivo yang ditugaskan di TokoIndah Cell yang beralamat di JI.