Ditemukan 1 data
9 — 0
Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (MORTIONO bin P.ENO) dengan Pemohon II (SARI binti P.HANA/SARI) yang dilaksanakan pada 13 Pebruari 1991 di Desa Ardisaeng;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakem Kabupaten Bondowoso.4. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar sekuruh biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh s-atu ribu rupiah)