Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 142/Pid.Sus/2018/PN Bdw
Tanggal 15 Agustus 2018 — P.LIYEN
98
  • P.Liyen tersebut diatas tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan Dakwaan Primair;
  • Membebaskan Terdakwa Moh. Ishaq Bin Suto als. P.Liyen tersebut diatas dari Dakwaan Primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Moh. Ishaq Bin Suto als.
    P.Liyen tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Mengangkut Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moh. Ishaq Bin Suto als.
    P.Liyen oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan
    P.LIYEN