Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-06-2022 — Putus : 21-06-2022 — Upload : 22-06-2022
Putusan PN BENGKULU Nomor 64/Pdt.P/2022/PN Bgl
Tanggal 21 Juni 2022 — Pemohon:
GUNTUR JAMARAM
3710
  • M E N E T A P K A N :

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin Pemohon untuk melakukan perubahan atau memperbaiki nama Pemohon dan nama Orang Tua Pemohon pada akta kelahiran Pemohon yaitu dari GUNTUR menjadi GUNTUR JAMARAM dan nama Ayah Pemohon dari ARI P.MARKO menjadi ARI PATRIANSYAH;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan