Ditemukan 1 data
GUNTUR JAMARAM
37 — 10
M E N E T A P K A N :
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin Pemohon untuk melakukan perubahan atau memperbaiki nama Pemohon dan nama Orang Tua Pemohon pada akta kelahiran Pemohon yaitu dari GUNTUR menjadi GUNTUR JAMARAM dan nama Ayah Pemohon dari ARI P.MARKO menjadi ARI PATRIANSYAH;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan mengenai perubahan