Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2016 — Putus : 16-01-2017 — Upload : 08-06-2017
Putusan PA LAMONGAN Nomor 2404/Pdt.G/2016/PA.Lmg.
Tanggal 16 Januari 2017 — P DAN T
195
  • Sebidang tanah pertanian dibeli secara dibawah tangan SK.Kinag Nomor 1/AGR/105/XI/H.M/01.G/1964 TANGGAL 31 Desember 1964 atas nama P.Waki (Karsiman) persil 60 kelas Desa, SIII,Luas kurang lebih 1.800 M2.yang belum terdaftar di Kantor BPN yang terletak di Dusun Winong, Desa Wangunrejo, Kecamatan Turi,Kabupaten Lamongan,tanah tersebut telah beli dari Bibnya (Ika) tanah warisan dari mbahnya dengan batas sebagai berikut:a.Sebelah Utara : Bengkok Desab.Sebelah Selatan: Milik Sipanc.Sebelah Timur: Jalan
    Sebidang tanah pertanian dibeli secara dibawah tangan SK.KinagNomor 1/AGR/105/XI/H.M/01.G/1964 TANGGAL 31 Desember1964 atas nama P.Waki (Karsiman) persil 60 kelas Desa, SIll,Luaskurang lebih 1.800 M2.yang belum terdaftar di Kantor BPN yangterletak di Dusun Winong, Desa Wangunrejo, KecamatanTuri,Kabupaten Lamongan,tanah tersebut telah beli dari Bibnya(Ika) tanah warisan dari mbahnya dengan batas sebagai berikut:a.Sebelah Utara : Bengkok Desab.Sebelah Selatan: Milik Sipanc.Sebelah Timur: Jalan Desad.Sebelah
    Sebidang tanah pertanian dibeli secara dibawah tangan SK.KinagNomor 1/AGR/105/XI/H.M/01.G/1964 TANGGAL 31 Desember1964 atas nama P.Waki (Karsiman) persil 60 kelas Desa, SIII,Luaskurang lebih 1.800 M2.yang belum terdaftar di Kantor BPN yangterletak di Dusun Winong, Desa Wangunrejo, KecamatanTuri,kabupaten Lamongan,tanah tersebut telah beli dari Bibnya(Ika) tanah warisan dari mbahnya dengan batas sebagai berikut:a.Sebelah Utara : Bengkok Desab.Sebelah Selatan: Milik Sipanc.Sebelah Timur: Jalan Desad.Sebelah