Ditemukan 129 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-05-2011 — Upload : 17-10-2011
Putusan PN SURABAYA Nomor 21/Pid.Sus/2011/PN.Sby
Tanggal 19 Mei 2011 — H. YUSUF SUMARNO, S.E
6723
Putus : 25-09-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 235 PK/PD.SUS/2011
Tanggal 25 September 2012 — Drs. FATHOR RASJID, M.Si. ;
4932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jatim P2SEM Tahun 2008 ;Rekening Koran Bank Jatim Cab.
    Bantuan DanaHibah P2SEM Jatim Tahun Anggaran 2008 ;Hal. 47 dari 58 hal.
Putus : 25-01-2012 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2672 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 25 Januari 2012 — M. HERI JAFAANI
3213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.2672 K/Pid.Sus/2010Bahwa Terdakwa HERI JAFAANI mendapatkan informasi perihal adanyaAlokasi Bantuan Hibah P2SEM untuk Organisasi Swasta tersebut diberitahuoleh saksi NAJIB, setelah itu Terdakwa mendapat undangan untuk mengikutisosialisasi terkait dana bantuan P2SEM oleh BAPEMAS Propinsi Jawa Timurdi Malang.
    Terdakwa telah mencairkan sendiribantuan Hibah P2SEM sebesar Rp 250.000.000, yang ada padaRekening Bank Jatim Cabang Sidoarjo atas nama LSM LAMBADA/HERIJAFAANI tanpa sepengetahuan pengurus lain;Bahwa setelah bantuan dana hibah P2SEM sebesar Rp 250.000.000,diterima oleh Terdakwa M.
    HERI JAFAANI mendapatkan informasi perihal adanyaAlokasi Bantuan Hibah P2SEM untuk Organisasi Swasta tersebut diberitahuoleh saksi NAJIB, setelah itu Terdakwa mendapat undangan untuk mengikutisosialisasi terkait dana bantuan P2SEM oleh BAPEMAS Propinsi Jawa Timurdi Malang.
    No.2672 K/Pid.Sus/2010 P2SEM kepada LSM LAMBADA dicairkan dengan cara ditransfer ke rekeningLSM LAMBADA/HERI JAFAANI pada Bank Jatim Cabang Sidoarjo NomorRekening : 0262783472. Jumlah Bantuan Hibah P2SEM Tahun Anggaran2008 yang diterima oleh LSM LAMBADA yaitu sebesar Rp. 250.000.000.
    Terdakwa telah mencairkan sendiribantuan Hibah P2SEM sebesar Rp 250.000.000, yang ada padaRekening Bank Jatim Cabang Sidoarjo atas nama LSM LAMBADA/HERIJAFAANI tanpa sepengetahuan pengurus lain;Bahwa setelah bantuan dana hibah P2SEM sebesar Rp 250.000.000,diterima oleh terdakwa M.
Putus : 02-06-2010 — Upload : 14-11-2013
Putusan PN JOMBANG Nomor 35/Pid.B/2010/PN.JMB
Tanggal 2 Juni 2010 — Drs. S A E ’ A N C H O I R
476
  • Proposal permohonan bantuan dana hibah P2SEM terdiri dari : ------------- 1 (satu) buah Proposal P2SEM peningkatan pendapatan pemuda melalui pelatihan penyusunan Business Plan di kabupaten Pacitan oleh LPPM Undar Jombang.----------------------------------------------------------------------- 1 (satu) buah Proposal P2SEM Peningkatan daya saing UKM melalui pelatihan Total Quality Management di Kabupaten Tuban oleh LPPM Undar Jombang----------------------------------------------------------------
    -------- 1 (satu) buah Proposal P2SEM peningkatan pendapatan pemuda melalui Pelatihan Soft Skill di Kabupaten Jember oleh LPPM Undar Jombang.-----d.
    Laporan Kegiatan dan Laporan Keuangan P2SEM, terdiri dari : ------------- 1 (satu) bendel Laporan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 melalui peningkatan daya saing UKM melalui pelatihan total Quality Management di kabupaten Tuban oleh LPPM UNDAR Jombang.-------------------------------------------------------------------- 1 (satu) bendel Laporan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 melalui peningkatan Pendapatan Pemuda melalui pelatihan Soft
    HOLIDIN, M.Hum di nomor rekening 0322717857 sebesar Rp. 90.000.000,---------------------------------------------- 1 (satu) lembar kwitansi asli senilai Rp. 385.000.000,- tanggal 12 Desember 2008 penerimaan dana P2SEM oleh Drs. HOLIDIN, Mhum untuk I. KOMANG IVAN BERNAWAN melalui Drs. HOLIDIN, Mhum.-h. Surat-surat terkait P2SEM terdiri dari : -------------------------------------------- 1 (satu) lembar Surat pernyataan Drs.
    HOLIDIN, Mhum tanggal 12 Desember 2008 sebagai koordinator lapangan dan penanggungjawaban kegiatan P2SEM di kabupaten Tuban.-------------------------------------------- - 1 (satu) lembar Surat pernyataan Drs. HOLIDIN, Mhum tanggal 12 Desember 2008 sebagai koordinator lapangan dan penanggungjawaban kegiatan P2SEM di kabupaten Pacitan.-------------------------------------------- 1 (satu) lembar Surat pernyataan Drs.
    Proposal permohonan bantuan dana hibah P2SEM terdiri dari : 311 (satu) buah Proposal P2SEM peningkatan pendapatan pemuda melaluipelatihan penyusunan Business Plan di kabupaten Pacitan oleh LPPM UndarJombang.1 (satu) buah Proposal P2SEM Peningkatan daya saing UKM melaluipelatihan Total Quality Management di Kabupaten Tuban oleh LPPM Undar1 (satu) buah Proposal P2SEM peningkatan pendapatan pemuda melaluiPelatihan Soft Skill di Kabupaten Jember oleh LPPM Undar Jombang.d.
    pelaksanaanBakorwil, tupoksinya adalah mengkoordinasikan pengelolaan P2SEM,mensosialiasikan pedoman umum P2SEM kepada kelompok sasaran, menghimpun danmelaksanakan verifikasi, melaksanakan monev dan menghimpun pertanggungjawabandan melaporkan pelaksanaan kegiatan P2SEM kepadaGubernutr.d.
    Sektap Kab / kota tupoksinya adalah mengkoordinasikan pengelolaanP2SEM, mensosialisasikan Pedoman umum P2SEM, menghimpun danmelaksakan pengendalian dan monev P2SEM. Bahwa benar saksi menjelaskan prosedur dan mekanisme untukmendapatkan dana P2SEM adalah : .
    berkas pengajuan pencairan dana P2SEM tahun 2008.digunakan bukti dalam perkara Drs.Holidin M Hum. 6.
    Proposal permohonan bantuan dana hibah P2SEM terdiri dari : 1111 (satu) buah Proposal P2SEM peningkatan pendapatan pemuda melaluipelatihan penyusunan Business Plan di kabupaten Pacitan oleh LPPMUndar Jombang.1 (satu) buah Proposal P2SEM Peningkatan daya saing UKM melaluipelatihan Total Quality Management di Kabupaten Tuban oleh LPPMUndar Jombang1 (satu) buah Proposal P2SEM peningkatan pendapatan pemuda melaluiPelatihan Soft Skill di Kabupaten Jember oleh LPPM Undar Jombang.d.
Putus : 05-10-2011 — Upload : 12-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 45/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 5 Oktober 2011 —
4314
  • Terdakwa mengelola dan menggunakanBantuan Hibah P2SEM sebesar Rp. 525.000.000, tersebut tanpa mempedomaniketentuan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2008 tanggal 22 Agustus 2008tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyaratkat(P2SEM) Tahun 2008 dan NPHD yang telah disepakati antara terdakwa dengan KepalaBapemas Propinsi Jawa Timur.
    Terdakwa mengelola dan menggunakan Bantuan Hibah P2SEM sebesar Rp.525.000.000, tersebut tanpa mempedomani ketentuan Peraturan Gubernur Jawa TimurNomor 72 Tahun 2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Pedoman Umum PelaksanaanProgram Penanganan Sosial Ekonomi Masyaratkat (P2SEM) Tahun 2008 dan NPHD yangtelah disepakati antara terdakwa dengan Kepala Bapemas Propinsi Jawa Timur.
    WIYONO :Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;Bahwa saksi sebagai bendahara Forum Kampus dan terdakwa adalah Ketuanya dari awalsampai sekarang;Bahwa saksi tidak tahu proposal dari LSM Forum Kampus;Bahwa setahu saksi LSM Forum Kampus tidak pernah mengajukan proposal P2SEM;Bahwa saksi tahu LSM Forum Kampus pernah mendapatkan bantuan P2SEM dan saksi danterdakwa pernah
    sangat berpotensi kita kumpulkan dalam suatu wadah LSMtersebut dengan harapan dapat memfasilitasi kebijakankebijakan pemerintah;Bahwa saksi tidak pernah tahu mengenai Proposal pengajuan Bantuan Hibah P2SEM tahun2008 oleh Pak MULYADI selaku ketua LSM;Bahwa saksi mengetahui tempat dilakukannya pelatihanpelatihan di Pasuruan, Gresik dan diMalang;Bahwa sejak saksi tidak aktif mulai tahun 2006, LSM Forum Kampus tidak aktif sehinggasaksi kaget kalau Forum Kampus menerima bantuan dana hibah P2SEM;Bahwa
    MUHAMAD YASIN :Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan;Bahwa pelaksanaan P2SEM diatur dalam Pergub No 20 Tahun 2008, Pergub No. 72 Tahun2008 sebagaimana diubah Pergub No. 137 Tahun 2008;Bahwa ruang lingkup P2SEM adaah kegiatan sosial, lapangan kerja dan daya beli masyarakat;Bahwa mekanisme pengajuan untuk menndapatkan dana P2SEM diawali dari lembaga yangmengajukan permohonan melalui rekom anggota DPRD, lalu oleh Keputusan Gubernur Jatimditetapkan sebagai
Putus : 15-03-2011 — Upload : 14-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 265/Pid.B/2010/PN.Kdr
Tanggal 15 Maret 2011 — Ir. ENDUNG HENDRO SUBAGYO M.S., Bin MAKSUM SUDIBYO
8511
  • .2008/X1/2008; Foto Copy surattugas Nomor 07/P2SEM.2008/X1/2008, Foto Copy surat tugas Nomor 08/P2SEM.2008/XI/2008 Foto Copy surat tugas Nomor 09/P2SEM.2008/X1/2008 Foto Copy surat tugas Nomor 10/P2SEM.2008/XI/2008 FotoCopy surat tugas Nomor 11/P2SEM.2008/XI/2008 Foto Copy surat tugasNomor 12/P2SEM.2008/XI/2008 masingmasing (satu) lembar;2 (dua) lembar foto copy rekening koran cq.
    terdakwa ;Bahwa selain Dosen, saksi juga sebagai Bendahara II di Kepanitiaan ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat ( P2SEM ) ;Bahwa yang mendapatkan proyek Kegiatan P2SEM dilaksanakan oleh LP3MUniversitas Kadiri Kediri ;Bahwa yang menjadi Ketua Pelaksana P2SEM adalah Ir.
    Skep.08/UP/IV/2006 tentangPengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Fakultas , BiroAdministrasi dan LP3M di lingkungan Universitas Kadiri masa bhakti 2006 2010 tanggal 24 April 2006 beserta lampirannya .Masingmasing (satu) lembar fotocopy Surat Tugas no. 06/P2SEM.2008/XI/2008 Surat Tugas no.07/P2SEM.2008/XI/2008 Surat Tugas no.08/P2SEM.2008/X1/2008 Surat Tugas no.09/P2SEM.2008/XI/2008 Surat Tugasno.10/P2SEM.2008/XI/2008 Surat Tugas no.11/P2SEM.2008/XI/2008 SuratTugas no.12/P2SEM.2008/X1/20082
    Skep.08/UP/IV/2006 tentangPengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural Fakultas , BiroAdministrasi dan LP3M di lingkungan Universitas Kadiri masa bhakti 2006 2010 tanggal 24 April 2006 beserta lampirannya;1968485868788899091Masingmasing (satu) lembar fotocopy Surat Tugas no. 06/P2SEM.2008/XI/2008 Surat Tugas no.07/P2SEM.2008/XI/2008 Surat Tugas no.08/P2SEM.2008/XI/2008 Surat Tugas no.09/P2SEM.2008/XI/2008 Surat Tugasno.10/P2SEM.2008/XI/2008 Surat Tugas no.11/P2SEM.2008/XI/2008 SuratTugas no.12
    Skep.08/UP/IV/2006 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat StrukturalFakultas , Biro Administrasi dan LP3M di lingkungan UniversitasKadiri masa bhakti 2006 2010 tanggal 24 April 2006 besertalampirannya;1 (satu) lembar fotocopy Surat Tugas No.06/P2SEM.2008/XI/2008, Surat Tugas No.07/P2SEM.2008/XI/2008, Surat TugasNo.08/P2SEM.2008/XI/2008, Surat Tugas No.09/P2SEM.2008/X1/2008, Surat Tugas No.10/P2SEM.2008/XI/2008, Surat TugasNo.1 1/P2SEM.2008/XI/2008, Surat Tugas No.12/P2SEM.2008/XI1/2008;2072
Putus : 18-12-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1820 K/Pid.Sus/ 2012
Tanggal 18 Desember 2012 — SUMPAN HARIYONO ;
3619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwakemudian pada tanggal 18 Desember 2008, atas pengajuanproposal program P2SEM tersebut LSM PALAPA mendapatkandana Hibah P2SEM sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus jutarupiah) yang masuk dalam rekening LSM PALAPA yang terdapat diBank Jatim cabang Ngawi;Bahwa kemudian setelah Terdakwa mengetahui dana tersebut telahturun, langsung menghubungi Ketua LSM PALAPA yaitu saksi HERISUJIANTO untuk melakukan pencairan dana tersebut, yangkemudian disepakati bahwa tempat pencairan dana itu di BankJatim Cabang
    dalam kondisi tertekandan mempunyai beban psikologis terhadap masyarakat DesaKenongorejo atas pelaksanaan Program P2SEM di DesaKenongorejo Kecamatan Pilang Kenceng Kabupaten Madiun, makaatas penerimaan dana program P2SEM tersebut dari Terdakwaterpaksa diterima oleh pihak Lembaga PALAPA walaupun dengandana sebesar Rp.63.000.000, (enam puluh tiga juta rupiah) yangdinilai sangat minim ; Selanjutnya pihak Lembaga PALAPA pada tanggal 24 Desember2008 melakukan koordinasi dan sosialisasi lagi kepada pihak
    Bahwakemudian pada tanggal 18 Desember 2008, atas pengajuanproposal program P2SEM tersebut LSM PALAPA mendapatkandana Hibah P2SEM sebesar Rp.200.000.000, (dua ratus jutarupiah) yang masuk dalam rekening LSM PALAPA yang terdapat diBank Jatim cabang Ngawi;e Bahwa kemudian setelah Terdakwa mengetahui dana tersebut telahturun, langsung menghubungi ketua LSM PALAPA yaitu saksi HERIHal. 5 dari 19 hal. Put.
    Terdakwa;Bahwa sebenarnya pihak Lembaga PALAPA sudah menolak danbahkan sudah diingatkan oleh pengurus Lembaga PALAPA yanglain atas keputusan Terdakwa yang membagibagikan danaProgram P2SEM tersebut, namun berhubung dalam kondisi tertekandan mempunyai beban psikologis terhadap masyarakat desaKenongorejo atas pelaksanaan Program P2SEM di DesaKenongorejo Kecamatan Pilang Kenceng Kabupaten Madiun, makaatas penerimaan dana program P2SEM tersebut dari Terdakwaterpaksa diterima oleh pihak Lembaga PALAPA
    Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) bendel LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) P2SEM(Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat) melaluipendampingan petani sekitar hutan dalam penguatan kelembagaandan pengembangan produksi hasil tani di Desa Kenongorejo,Kecamatan Pilang Kenceng, Kabupaten Madiun, tetap terlampirdalam berkas ;e 1 (satu) bendel asli tentang Laporan Penggunaan Program P2SEM,tetap terlampir dalam berkas ;1 (satu) bendel foto copy tentang Proposal Program P2SEM, tetapterlampir
Putus : 28-06-2011 — Upload : 13-12-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2635 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 28 Juni 2011 — M. NAJIB, S.HI
4923 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah Bantuan Hibah P2SEM Tahun Anggaran 2008 yangditerima oleh LSM HARPA yaitu sebesar Rp250.000.000,00e Bahwa sesuai ketentuan Huruf F angka 4e s/d 4g Lampiran Peraturan GubernurJawa Timur Nomor 72 Tahun 2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang PedomanUmum Pelaksanaan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyaratkat(P2SEM) Tahun 2008, Terdakwa M NAJIB, S.Hi. selaku Ketua LSM HARPAsebagai Lembaga Penerima Hibah mempunyai tugas dan tanggung jawabsebagai berikut :1 Mengelola dan melaksanakan kegiatan P2SEM
    Jumlah Bantuan Hibah P2SEM Tahun Anggaran 2008 yangditerima oleh LSM HARPA yaitu sebesar Rp250.000.000,00Bahwa sesuai ketentuan Huruf F angka 4e s/d 4g Lampiran Peraturan GubernurJawa Timur Nomor 72 Tahun 2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang PedomanUmum Pelaksanaan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) Tahun 2008, Terdakwa M NAJIB, S.Hi. selaku Ketua LSM HARPAsebagai Lembaga Penerima Hibah mempunyai tugas dan tanggung jawabsebagai berikut :1 Mengelola dan melaksanakan kegiatan P2SEM
    Tahun 2008;1 (satu) bendel Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) dari LSM HARPA;1 (satu) bendel Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pemberian hibahbantuan P2SEM sebesar Rp250.000.000,00 kepada LSM HARPA;1 (satu) buah buku rekening tabungan pada Bank Jatim Cabang Sidoarjo NomorRekening 0262783464 atas nama HARPA Ketegan Tanggulangin;1 (satu) bendel laporan realisasi penggunaan dana hibah P2SEM Propinsi JawaTimur Tahun 2008 dari LSM HARPA;1 (satu) lembar surat perjanjian sewa
    Tahun 2008;1 (satu) bendel Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) dari LSM HARPA;1 (satu) bendel Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pemberian hibahbantuan P2SEM sebesar Rp250.000.000,00 kepada LSM HARPA;1 (satu) buah buku rekening tabungan pada BANK JATIM cabang SidoarjoNomor Rekening 0262783464 atas nama HARPA Ketegan Tanggulangin;1 (satu) bendel laporan realisasi penggunaan dana hibah P2SEM Propinsi JawaTimur Tahun 2008 dari LSM HARPA;1 (satu) lembar surat perjanjian sewa
    Tahun 2008;1 (satu) bendel Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) dari LSM HARPA;1 (satu) bendel Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pemberian hibahbantuan P2SEM sebesar Rp250.000.000,00 kepada LSM HARPA;1 (satu) buah buku rekening tabungan pada BANK JATIM cabang SidoarjoNomor Rekening 0262783464 atas nama HARPA Ketegan Tanggulangin;Hal. 19 dari 26 hal.
Putus : 26-06-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1596 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 26 Juni 2013 — Dra. SRIATUN, M.Si.
7570 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kegiatan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) kepada Gubernur Jawa Timur, selanjutnya saksi Drs.
    sebesarRp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;Bahwa setelah dana P2SEM masuk ke Rekening Bank LPPM STIEWILWATIKTA, Terdakwa Dra.
    terpisahkan dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah(NPHD) ;Bahwa sesuai Pasal 4 Peraturan Gubernur No. 72 Tahun 2008 tentangPedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 bahwapelaksanaankegiatanBantuan Hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) dibiayai dari dana Perubahan Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah Provinsi Jawa Timur ;Bahwa pada tanggal 25 November 2008 dana P2SEM dari APBD ProvinsiJawa Timur untuk kegiatan PELATIHAN PEMECAHAN
Putus : 29-09-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 106 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 29 September 2014 — YUDIANTO
6043 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pelaksanaan Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 beserta foto copy notanota dankuitansi penggunaan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM ) tahun 2008 didalamnya;1 (satu) bendel salinan akta Notaris CAROLIN C.
    Nomor09 tanggal 18 September 2008 Tentang Perkumpulan Wahana Aspirasi PemudaSurabaya(W APS);1 (satu) bendel kuitansi Belanja Hibah Daerah Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur tahun 2008 kepada WahanaAspirasi Pemuda Surabaya (WAPS) di Kelurahan Dupak KecamatanKrembangan Kota Surabaya sebesar Rp150.000.000, 1 (satu) lembar SuratLaporan Pertanggungjawaban Bantuan Dana Hibah P2SEM tahun 2008 tanggal24 September 2008;Hal. 15 dari 18 hal. Put.
    SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008beserta foto copy notanota dan kuitansipenggunaan dana Program PenangananSosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun2008 didalamnya;1 (satu) bendel salinan akta NotarisCAROLIN C.
    No. 106 K/Pid.Sus/2013P2SEM tahun 2008 tanggal 24 September2008;1 (satu) lembar Surat Penyampaian BerkasPengajuan Pencairan Dana P2SEM tahun2008;1 (satu) bendel Naskah Perjanjian HibahDaerah (NPHD) antara Dr. H.
    Masyarakat(P2SEM) " tersebut.Bahwa untuk membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwadalam menggunakan laporan palsu pada Pelaksanaan Program PenangananSosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tersebut dengan cara apa TerdakwaWmelakukan tindak pidana laporan palsu. pada Pelaksanaan ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) seharusnya Jaksa PenuntutUmum menghadirkan saksi ahli dari laboratorium kriminal dari Polda Jatimperihal laporan palsu pada Pelaksanaan Program Penanganan Sosial
Putus : 18-06-2010 — Upload : 21-10-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 330/PID/2010/PT SBY
Tanggal 18 Juni 2010 — Pembandng/Terbanding : Drs. FATHOR RASJID, M.S Pembandng/Terbanding : Jaksa Penuntut Umum
11341
  • Mesin : DD42970 :1 (satu) buah anak kunci kontak : (satu) buah lemari Brankas merk MAESTRO ELITE :Dirampas untuk Negara ;Surat pertanggung jawaban P2SEM Desa Kandang Kec. Kapongan Kab.Situbondo Tahun 2008 ;Surat pertanggung jawaban P2SEM Desa Kedungdowo Kec. ArjasaKab. Situbondo Tahun 2008 :Surat pertanggung jawaban P2SEM Panitia Pembangunan MadrasahDiniyah UYUNUL MAARIF Desa Bayeman Kec. Arjasa Kab.Situbondo Tahun 2008 :Surat pertanggung jawaban P2SEM Desa Desa Jatisati Kec.
    Arjasa Situbondo Tahun 2009 :5 (lima) amplop besar Proposal P2SEM Dari Lembaga Penelitian Univ.Jember ;Proposal P2SEM Desa Klabang Kec. Klabang Bondowoso ;Proposal P2SEM Desa Lewprak Kec. Klabang Bondowoso :Proposal P2SEM Desa Klampokan Kec.
    Arjasa Situbondo Tahun 2009 ;5 (lima) amplop besar Proposal P2SEM Dari Lembaga PenelitianUniv. Jember :Proposal P2SEM Desa Klabang Kec. Klabang Bondowoso :Proposal P2SEM Desa Lewprak Kec. Klabang Bondowoso ;Proposal P2SEM Desa Klampokan Kec.
    Surat pertanggung jawaban P2SEM Desa Kandang Kec. KaponganKab. Situbondo Tahun 2008 : Surat pertanggung jawaban P2SEM Desa Kedungdowo Kee. ArjasaKab. Situbondo Tahun 2008 : Surat pertanggung jawaban P2SEM Panitia PembangunanMadrasah Diniyah UYUNUL MAARIF Desa Bayeman Kee.Arjasa Kab. Situbondo Tahun 2008 : Surat pertanggung jawaban P2SEM Desa Desa Jatisati Kec. ArjasaKab. Situbondo Tahun 2008 : Surat pertanggung jawaban P2SEM Desa Kedungdowo Kec. ArjasaKab.
    Arjasa Situbondo Tahun 2009 ;5 (lima) amplop besar Proposal P2SEM Dari Lembaga PenelitianUniv. Jember ;Proposal P2SEM Desa Klabang Kee. Klabang Bondowoso :Proposal P2SEM Desa Lewprak Kee. Klabang Bondowoso ;Proposal P2SEM Desa Klampokan Kee.
Putus : 10-05-2012 — Upload : 20-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20 PK/Pid.Sus/2012
Tanggal 10 Mei 2012 — JUMANTO;
5234 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 20 PK/Pid.Sus/2012Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun2008 tanggal 22 Agustus 2008, tentang Pedoman Umum Program PenangananSosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur Tahun 2008,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor137 tahun 2008 tanggal 04 September 2008 tentang Perubahan atas PeraturanGubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa TimurTahun 2008
    Nomor 20 PK/Pid.Sus/2012Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dalam hal ini Terdakwa Jumanto tanpamendapat persetujuan tertulis berupa Surat Keputusan baik dari BupatiLumajang atau Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Timuratau Gubernur Jawa Timur telah mengambil alih tugas lembaga pengelolaProgram Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) untuk melakukansosialisasi adanya Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)Tahun 2008 kepada Kelompok/Lembaga Penerima di Kabupaten Lumajangyakni
    Pembayaran hibah P2SEM untuk kegiatan peningkatan Demokrasi dengancara pelatihan saksi Pemilu di Desa Pacong, Kecamatan Tragah,Kabupaten Bangkalan, senilai Rop125.000.000, (Seratus dua puluh lima jutarupiah) dengan No. Sp2D LS080016851 Tanggal 21 November 2008;2. Pembayaran hibah P2SEM untuk kegiatan pendidikan demokrasi bagimasyarakat di Desa Pacong, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan,senilai Rp75.000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah) dengan No.
    Pembayaran hibah P2SEM untuk kegiatan pendidikan Demokrasi Pemudadi Kabupaten Trenggalek senilai Rp15.000.000, (lima belas juta rupiah)dengan No Sp2D LS080019247 Tanggal 05 Desember 2008;4. Pembayaran hibah P2SEM untuk kegiatan pelatihan pendewasaandemokrasi pemuda di Desa Pengkol Kecamatan Tambakrejo KabupatenBojonegoro senilai Rp 45.000.000, (empat puluh lima juta rupiah) denganNo Sp2D 080019257 Tanggal 05 Desember 2008;5.
    Pembayaran hibah P2SEM untuk kegiatan Workshop pendidikan demokrasidi Kota Kediri senilai Ro80.000.000, (delapan puluh juta rupiah) dengan No.Sp2D LS 08001058 Tanggal 15 Desember 2008;Bahwa adanya penyimpangan kegiatan yang tersebut di atas jelas tidakada satupun yang menyinggung pemberian dana hibah P2SEM di KabupatenLumajang, Terlebih menyangkut pemohon PK secara Langsung maupun tidaklangsung;Bahwa dengan tidak tercantumnya penerima dana hibah P2SEM diKabupaten Lumajang telah sesuai keperuntukannya
Register : 26-05-2014 — Putus : 08-09-2014 — Upload : 17-07-2020
Putusan PT SURABAYA Nomor 28/PID.TPK/2014/PT SBY
Tanggal 8 September 2014 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Dra. Sri Nurkudri, M. Ag
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : IWAN WINARSO
20662
  • ;
  • Uang tunai sebesar Rp. 3.300.000,- (tiga juta tiga ratus rupiah), sebagai bunga dari Dana pengembalian / retur program pemberdayaan Sosial
  • Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur yang disimpan di Bank Niaga Malang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). ;

    Dirampas untuk Negara.

    Setyadin) ;

    1. Kwitansi dari Direktur Politeknik Negeri Malang kepada Gubernur Jawa Timur sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk pembayaran Belanja Daerah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur kepada Kelompok Sasaran Politeknik Negeri Malang ;
    2. Rekening Giro Bank Jatim Cabang Malang Nomor Rekening 0041041196 an.
    Budi Tjahyono Direktur Politeknik Negeri Malang ;
  • Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Tahun 2008 pada lembaga POLITEKNIK NEGERI MALANG Jalan Sukarno Hatta Nomor 9 Malang dengan kontak person Dra.
  • SRI NURKUDRI, M.Ag ;
  • Buku Pedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi (P2SEM) Kota Malang tahun 2008 yang diterbitkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Malang ;
  • Surat Penagihan dari atas nama Pemberi Rekomendasi di tanda tangani ANDRIANI PARASTIWI tanggal 9 Pebruari 2009 yang isinya agar secepatnya mentransfer dana retur ke rekening 035-01-56806-12-3 atas
  • nama .....

    Klojen Kota Malang tahun 2008 ;
  • Buku Kegiatan Program Penguatan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 Pembinaan Ketrampilan Pembuatan Kerajinan Sekitar perkuburan Kasin, Bendo Kec. Klojen Kota Malang yang dibuat oleh Dra. Sri Nurkudri, M.Ag ;
  • Dikembalikan kepada Terdakwa Dra.

    Kelompok sasaran atau penerima hibah wajib membuka rekening khususuntuk Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) di Bank Jatim setempat atas nama jabatan;Lampiran Bagian III Mengenai Pertanggungjawaban administratif padahuruf:g.
    Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)Tahun 2008 pada lembaga POLITEHNIK NEGERI MALANG JalanSukarno Hatta No.9 Malang dengan kontak person Dra. SRI NURKUDRI,M.Ag.;.
    Budi TjahyonoDirektur Politehnik Negeri Malang;Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)Tahun 2008 pada lembaga POLITEHNIK NEGERI MALANG Jalan21Sukarno Hatta No.9 Malang dengan kontak person Dra. SRI NURKUDRI,M.Ag.;h. Buku Pedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi (P2SEM)Kota Malang tahun 2008 yang diterbitkan oleh Badan PemberdayaanMasyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Malang;i.
    Malang ;Menimbang, bahwa dari dana P2SEM tersebut telah dilakukan pencairan 3(tiga) kali dengan rincian sebagai berikut :1.
    Budi TjahyonoDirektur Politeknik Negeri Malang ;Proposal Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM)Tahun 2008 pada lembaga POLITEKNIK NEGERI MALANG Jalan49Sukarno Hatta Nomor 9 Malang dengan kontak person Dra. SRINURKUDRI, M.Ag ;h. Buku Pedoman Umum Program Penanganan Sosial Ekonomi (P2SEM)Kota Malang tahun 2008 yang diterbitkan oleh Badan PemberdayaanMasyarakat dan Keluarga Berencana (BPMKB) Kota Malang ;i.
Putus : 24-08-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 890 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 24 Agustus 2010 — JAKSA/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BANGKALAN ; MUHAMMAD NASHIR SY, HM. UTSMAN ANIS, S.Pd.I
7725 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 72 tahun 2009tentang Pedoman Umum Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur Tahun 2008 huruf FKelembagan angka 4 yang diantaranya menyebutkan bahwa "tugas dantanggung jawab kelompok/lembaga penerima adalah mengajukanpermohonan pencairan dana kepada Gubernur melalui SektabKabupaten/Kota dan/atau BAKORWIL" jo petunjuk operasionalPenyusunan Proposal dan pelaporan Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur
    Penulisan Proposal huruf d yang berbunyi"Proposal selanjutnya dikirim kepada Gubernur Jawa Timur melaluiBakorwil untuk kegiatan P2SEM kelompok pengembangan sumber dayalokal, dan melalui Sektap Kabupaten/Kota untuk kegiatan P2SEMKelompok Pengembangan Kelembagaan Ekonomi Masyarakat " :Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No.188/375/KPTS/013/2008 tanggal 13 Oktober 2008 tentang LembagaPenerima Bantuan Hibah Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) Provinsi Jawa Timur Tahap Tahun
    Nomor: 890 K/Pid.Sus/2010Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/375/KPTS/013/2008 tanggal13 Oktober 2008 yang isinya Panitia Bhakti Sosial Pelayanan Kesehatandan Rehab Ringan Gedung Madrasah Desa Ujung Piring KecamatanBangkalan Kabupaten Bangkalan ditetapbkan sebagai penerima bantuanProgram Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) TahunAnggaran 2008 sebesar Rp. 100.000.000, sesuai dengan realisasipencairan dana P2SEM Tahun Anggaran 2008 dari Biro KeuanganSetdaprov Jatim dengan SPP No.
    ;Hal ini melanggar petunjuk operasional P2SEM Provinsi Jawa Timurtahun 2008, Romawi Il sasaran kegiatan buruf b angka 2 (dua) yangberbunyi "Kegiatankegiatan yang tidak diperbolehkan (Negative List)dalam P2SEM ini adalah kegiatankegiatan berkaitan dengan aktifitaspolitik seperti kKampanye, rapatrapat dan pengadaan aitribut partai danlainlain" ;Hal. 5 dari 32 hal. Put.
    /KPTS/013/2008tanggal 13 Oktober 2008 yang isinya Panitia Bhakti Sosial PelayananKesehatan dan Rehab Ringan Gedung Madrasah Desa Ujung PiringKecamatan Bangkalan Kabupaten Bangkalan ditetapkan sebagaipenerima bantuan Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 100.000.000, sesuaidengan realisasi pencairan dana P2SEM Tahun Anggaran 2008 dari BiroKeuangan Setdaprov Jatim dengan SPP No.
Register : 04-02-2015 — Putus : 16-03-2015 — Upload : 12-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 18/PID.SUS/2015/PT SBY
Tanggal 16 Maret 2015 — Nama Lengkap : ECHSAN GANI, SE. M.Si ; Tempat Lahir : Surabaya ; Umur / Tgl.Lahir : 44 Tahun / 08 Pebruari 1971 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Pakis Gelora 3/28 RT.003 RW. 008, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya ; Agama : Islam ; Pekerjaan : PNS (Dosen pada Universitas Trunojoyo Madura) ; Pendidikan : S 2 ;
6962
  • Pelaporan P2SEM bertujuan untuk mengetahui perkembangan prosespelaksanaan program mulai tahap sosialisasi, pelaksanaan, sampaidengan pertanggungjawaban.c.
    Dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) dari Perubahan Anggaran Belanja Daerah (PAPBD)Provinsi Jawa Timur disalurkan langsung ke rekening kelompoksasaran atau penerima hibah melalui Bank Jatim.b. Kelompok sasaran atau penerima hibah wajib membuka rekeningkhusus untuk Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) di Bank Jatim setempat atas nama jabatan.c.
    Pelaporan P2SEM bertujuan untuk mengetahui perkembanganproses pelaksanaan program mulai tahap sosialisasi, pelaksanaan,sampai dengan pertanggungjawaban.c.
    HOLIDIN selaku penerima) untuk digunakansebagai biaya melaksanakan kegiatan P2SEM sebagaimana proposal yangdiajukan, sedangkan sisanya sebesar Rp. 15.750.000,(lima belas juta tujuhratus lima puluh ribu rupiah) atau 3 % dari dana P2SEM yang diterima laludibawa Terdakwa sebagai kompensasi/fee atas dipinjamnya lembaga P2Msebagai lembaga pelaksana kegiatan P2SEM ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas uang Rp.15.750.000, (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau 3% daridana
    Pelaporan P2SEM bertujuan untuk mengetahui perkembangan prosespelaksanaan program mulai tahap sosialisasi, pelaksanaan, sampaidengan pertanggungjawaban ;3.
Putus : 02-02-2011 — Upload : 17-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 334/PID.B/2010/PN.SBY
Tanggal 2 Februari 2011 —
2915
  • mendapat dana dari P2SEM sebesar Rp. 150.000.000, (seratuslima puluh juta rupiah) dan dana tersebut masuk kedalam rekening Lembaga WahanaAspirasi Pemuda Surabaya;Bahwa saksi tahu SPJ dari terdakwa masuk pada Januari tahun 2009, pada bulan Meiterdakwa datang mengembalikan uang Rp. 150.000.000, ke KASDA lewat Bank Jatim;Bahwa saksi tahu terdakwa mengembalikan dana P2SEM karena ada laporannyaBahwa saksi tahu terdakwa menerima dana P2SEM pada bulan Nopember tahun 2008 dankemudian dikembalikan pada bulan
    P2SEM tahun2008;1 (satu) bendel Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Dr. H.
    Laporan Pelaksanaan Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) tahun 2008 beserta foto copy nota nota dan kuitansi penggunaandana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun2008 didalamnya;1 (satu) bendel salinan akta Notaris CAROLIN C.
    P2SEM tahun1 (satu) bendel Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Dr. H.
    Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) tahun 2008didalamnya;1 (satu) bendel salinan akta Notaris CAROLIN C.KALAMPUNG, SH.
Putus : 11-08-2014 — Upload : 11-12-2014
Putusan PN SURABAYA Nomor 76/Pid.Sus/TPK/2014/PN.SBY
Tanggal 11 Agustus 2014 — dr. I KOMANG IVAN BERNAWAN
8026
  • I KOMANG IVAN BERNAWAN No rek 0017052608 yang telah divalidasi ;- Contoh nota dan stempel dari toko-toko ; - 1 (satu) lembar asli Kwitansi tertanggal 04 Desember 2008 yang ditanda tangani Holidin untuk biaya pelaksanaan P2SEM sebesar Rp. 141.750.000,- (seratus empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;- 1 (satu) lembar asli Bukti Setoran Bank Jatim atas nama I Komang Ivan Bernawan No Rekening. 0017052608 tanggal 04 Desember 2008 sebesar Rp. 367.500.000,- (tiga ratus enam
    Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) tahun 2008 serta Surat Nomor : 505/H46.1.12/DT/2008tanggal 6 Oktober 2008 perihal Permohonan Pencairan Dana Program PenangananSosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008 ;Bahwa awal mulanya saksi memperoleh informasi adanya proyek dari sdri.
    Nirma Kurriwatiselaku Bendahara P2M ;Bahwa saksi baru mengetahui dari dana P2SEM tersebut ditransferkan ke Komangpada saat diperiksan oleh Penyidik ;Bahwa info yang saksi ketahui bahwa dari dana P2SEM tersebut ada = dana yangdipegang oleh Sdr.
    yang membuat LPJ P2SEM pelaksanaan kegiatan di Unijoyo ;e Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan Dr.
    Bagoes menjadi saksi P2SEM di Kejari Jombang.e Bahwa benar saksi saat ini menjalani pidana di Lapas Porong untuk Kasus P2SEM ;e Bahwa tujuan saksi membatu Bpk. Edy Riyanto mecari lembaga untuk melaksanakankegiatan P2SEM adalah sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.e Bahwa tanggapan Terdakwa terhadap keterangan saksi, terdakwa tidak mengatakantidak mengetahuinya ;Saksi Ir.
    tahun 2008.Bahwa mekanisme pengajuan bantuan dana P2SEM sesuai Peraturan Gubernur No :20 Tahu 2008 dan No. 137 Tahun 2008 sebagai berikut :1.
Register : 15-05-2012 — Putus : 24-05-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PT SURABAYA Nomor 45/PID.SUS/2012/PT.SBY
Tanggal 24 Mei 2012 — ABDUL AZIS, SH.
4639
  • Bahwa terdakwa mendapat informasi tentang Program Penanganan SosialEkonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur tahun 2008 dari Sdr.VIKA ARI PRIYADI; Bahwa terkait dengan P2SEM Tahun 2008 kemudian terdakwa bekerja samadengan Sdr. VIKA ARI PRIYADI membentuk Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) yaitu Lembaga Masyarakat Pesisir Mandiri (LSM MAPAN) yangberkedudukan di JI. Hangtuah RT05 RWOI Kel. Tambaan, Kec.
    T Ketua LSM Jankar dan saksi MOCHAMAD YUNUS Ketua LSMKARANG tidak dapat melakukan penarikan terhadap dana P2SEM Tahun 2008yang diterima oleh masingmasing LSM tersebut dikarenakan buku tabungandipegang / dikuasai oleh terdakwa tanpa adanya perintah dari terdakwa; Bahwa tanggal 26 Oktober 2008 dana P2SEM Tahun 2008 sudah masukkedalam rekening LSM Mapan, tanggal 9 Desember 2008 dana P2SEM Tahun2008 masuk kedalam rekening LSM Karang dan tanggal 10 Desember 2008dana P2SEM Tahun 2008 masuk kedalam rekening
    IMAM alias IMAM SAFI'I selaku ketua LSM Jankar tidakpemah menerima penyerahan uang sebesar Rp. 3.450.000, (tiga juta empat ratus limapuluh ribu rupiah) untuk biaya konsumsi dari terdakwa ABDUL AZIZ, SH yangmenguaSal dana hibah P2SEM Tahun 2008 milik LSM JANKAR;Bahwa dengan demikian dalam pelaksanaan kegiatan P2SEM Tahun 332008 pada LSM JANKAR terdapat sejumlah uang/dana hibah P2SEM Tahun 2008yang diterima oleh LSM JANKAR yang tidak dapat dipertanggungjawabkan olehterdakwa sebagai orang yang menguasai
    I Ketua LSM Jankar dan saksiMOCHAMAD YUNUS Ketua LSM KARANG tidak dapat melakukan penarikan ................ .81penarikan terhadap dana P2SEM Tahun 2008 yang diterima oleh masingmasingLSM tersebut dikarenakan buku tabungan dipegang / dikuasai oleh terdakwa tanpaadanya perintah dari terdakwa; Bahwa tanggal 26 Oktober 2008 dana P2SEM Tahun 2008 sudah masuk kedalamrekening LSM Mapan, tanggal 9 Desember 2008 dana P2SEM Tahun 2008 masukkedalam rekening LSM Karang dan tanggal 10 Desember 2008 dana P2SEMTahun
    IMAM alias IMAM SAFI selaku ketua LSM Jankartidak pernah menerima penyerahan uang sebesar Rp. 3.450.000, (tiga juta empatratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya konsumsi dari terdakwa ABDUL AZIZ,SH yang menguasai dana hibah P2SEM Tahun 2008 milik LSM JANKAR;Bahwa dengan demikian dalam pelaksanaan kegiatan P2SEM Tahun 2008 padaLSM JANKAR terdapat sejumlah uang/dana hibah P2SEM Tahun 2008 yangditerima oleh LSM JANKAR yang tidak dapat dipertanggungjawabkan olehterdakwa sebagai orang yang menguasai
Putus : 30-01-2012 — Upload : 10-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 126/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 30 Januari 2012 —
3118
  • Ir ENNY SOESILOWATI, MM :2 2 e Bahwa saksi adalah PNS di Balitbang Propinsi Jatim ;e Bahwa saksi bersama dengan Terdakwa melakukan kegiatan pelaksanaan P2SEM ;e Bahwa untuk mendapatkan dana hibah P2SEM, ada 3 buah proposal yang diajukan, yang2 proposal yang mengajukan Terdakwa yaitu pembuatan kompos dan pembuatanMie sedang buah proposal lagi, saksi sendiri yang membuat yaitu masalahpenanganan gangguan kesehatan pada balita ;e Bahwa dana untuk P2SEM berasal dari Pemerintah Propinsi ; e Bahwa untuk
    ;e Bahwa memang ada kesepakatan antara saksi dengan Ali Saeboo mengenai jatah daridana P2SEM tersebut ;e Bahwa saksi tidak tahu apakah dana 30% yang diterima Terdakwa tersebut telah habisuntuk kegiatan P2SEM atau tidak ;Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan ahli,yang telah disumpah menurut agamanya, pada pokoknya menerangkan :Ahli Ir.
    Pemantauan Pelaksanaan Program PenangananSosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) ;e Menghimpun dan memverifikasi kegiatan Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) dari BAKORWIL II ;e Menyelenggarakan sosialisasi pelaksanaan Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat (P2SEM) di BAKORWIL, Kabupaten / Kota dan kelompok sasaran ;e Melaksanakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) ;e = Melaporkan hasil pelaksaan kepada Gubernur Jawa
    Sedangkan secara pratiknyaselama pelaksanaan penyaluran hibah P2SEM, prosedur pengusulan / pengajuanproposal dari Lembaga Penerima ; e Bahwa pada prinsipnya sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Timur No.72 Tahun2008 tanggal 22 Agustus 2008 tentang Pedoman Umum pelaksanaan ProgramPenanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi Jawa Timur Tahun2008, Poprosal Pengajuan bantuan Hibah P2SEM yang didalamnya termasukRencana Anggaran Belanja (RAB) penggunaan Hibah P2SEM yang diajukan olehLembaga
    , akan tetapijustru dana hibah tersebut sebagian besar Terdakwa serahkan kepada orang lain, sehinggakesempatan Terdakwa untuk melaksanakan program P2SEM, tidak dapat dilakukan secaramaksimal 5Menimbang, bahwa walaupun Terdakwa sebagai pegawai negeri (dosen) di UNESAnamun dalam hal perkara P2SEM ini tidak berkaitan dengan pekerjaannya di UNESAkarena P2SEM ditujukan bagi masyarakat yang sedang atau berpotensi mengalami masalahsosial dan ekonomi di JATIM, yang mana dalam pelaksanaannya sebagai penerima
Putus : 16-06-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1034 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 16 Juni 2015 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak ; Terdakwa SUTEDJO, S.Pd
3721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Proposal untuk Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik untukKarang Taruna di Kabupaten Kediri ; Bahwa selanjutnya proposal ketiga kegiatan tersebut disetujui sesuaiKeputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/390/KPTS/013/2008 tanggal5 November 2008 tentang Lembaga Penerima Hibah Program PenangananSosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), yang masingmasing kegiatanmemperoleh dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat(P2SEM) sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) sehinggatotal dana yang
    No. 1034 K/Pid.Sus/2013Pemberdayaan Potensi Masyarakat) ADI LUHUNG Surabaya telahmencairkan dana P2SEM (Program Penanganan Sosial EkonomiMasyarakat).
    Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Propinsi JawaHal. 45 dari 79 hal.
    Mengelola dan melaksanakan kegiatan P2SEM sesuai denganNaskah Perjanjian Hibah Daerah dan Proposal/RAB ;f. Bertanggungjawab atas penggunaan dana yang diterimanyaHal. 67 dari 79 hal. Put. No. 1034 K/Pid.Sus/2013dengan berpedoman pada kententuan perundangundangandan wajib menyampaikan pertanggungjawabannya kepadaGubernur melalui SEKTAP Provinsi.Huruf Angka 1 point b mengenai Pertanggungjawaban danpenerima P2SEM antara lain :b.
    KegiatanLPPM Adi Luhung Judex Factie Tidak Menerapkan Peraturan HukumPeraturan Gubernur Jawa Timur No. 72 Tahun 2008 Tentang PedomanUmum Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) propinsiJawa Timur tahun 2008 Jo.