Ditemukan 4 data
68 — 44
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan untuk mencabut perkara perkara Nomor 241/Pdt.P/2020/PA.Badg. dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 241/Pdt.P/2020/PA.Badg selesai dengan dicabut ;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mencatat pencoretan perkara tersebut dalam Register Perkara;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sebesarRp.156. 000,- (seratus enam puluh
58 — 34
MENGADILI
- Menyatakan permohonan banding pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung Nomor 4749/Pdt.G/2020/PA.Badg. tanggal 09 Maret 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Rajab 1442 Hijriyah;
Mengadili sendiri
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat
63 — 12
AMAR : 1. Menyatakan telah tercapai Perdamaian antara kedua belah pihak;
2. Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati Surat Perjanjian Perdamaian (AKTA VAN DADING) yang tertuang dalam perkara Nomor: 455/PdtG/2016/PA.Badg. Tertanggal 07 April 2016 tersebut diatas;
3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Perdamaian (AKTA VAN DADING) sebagaimana pada point 2 (dua) adalah sah dan berharga;
4. Menghukum Kedua belah
20 — 13
kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah);BAP Ke : 11
AMAR : 1. Menyatakan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan/Tergugat asal dapat diterima;
2. Menyatakan, bahwa perlawanan terhadap putusan verstek tanggal 17 Maret 2016 Nomor 0621/Pdt.G/2016/PA.Badg.