Ditemukan 1 data
27 — 14
-
MENGADILI
Menyatakan bahwa perkara nomor1032/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mn tidak dapat diterima;
Membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
-