Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2020 — Putus : 13-08-2020 — Upload : 13-08-2020
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 1032/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mn
Tanggal 13 Agustus 2020 — Penggugat melawan Tergugat
2714
    1. MENGADILI

      Menyatakan bahwa perkara nomor1032/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mn tidak dapat diterima;

      Membebankan biaya perkara yang timbul akibat perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp.391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);