Ditemukan 8 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 29-01-2020
Putusan PTA KENDARI Nomor 33/Pdt.G/2017/PTA.Kdi
Tanggal 14 Desember 2017 — Pembanding/Tergugat : Drs. H. Bahar Ngitung bin Massawiang Dg. Ngitung Diwakili Oleh : Drs. H. Bahar Ngitung bin Massawiang Dg. Ngitung
Terbanding/Penggugat : Misriani Ilyas binti E.S. Ilyas
6837
  • MENGADILI

    1. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kendari Nomor 0121/Pdt.G/2017/ PA.Kdi tanggal 17 Juli 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Syawal 1438 Hijriah;
    2. Membebankan kepada Tergugat/Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Register : 12-01-2022 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 20-01-2022
Putusan PTA KENDARI Nomor 2/Pdt.G/2022/PTA.Kdi
Tanggal 20 Januari 2022 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
19598
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan permohonan banding dari Pemohon/Pembanding dapat diterima;
    2. Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kendari Nomor 746/Pdt.G/2021/PA.Kdi tanggal 29 November 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 24 Rabiul Akhir1443 Hijriyah;
    3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Register : 18-05-2020 — Putus : 17-06-2020 — Upload : 17-06-2020
Putusan PA KENDARI Nomor 131/Pdt.P/2020/PA.Kdi
Tanggal 17 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
126
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan, nama Pemohon, Siti Masyitoh binti Gaos Muksin yang tercatat dalam Akta Cerai Nomor : 0351/AC/2019/PA.Kdi diubah menjadi Siti Masitoh binti Gaos Muksin;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk mendaftarkan nama yang benar sebagaimana tersebut pada poin 2 (dua) amar penetapan ini kepada Kantor Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Kendari;
    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon, sejumlah Rp 186.000,00
Register : 19-02-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 15-03-2019
Putusan PA KENDARI Nomor 0193/Pdt.G/2019/PA.Kdi
Tanggal 14 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
160
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perkara nomor 0193/Pdt.G/2019/PA.Kdi dari Pemohon.

    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kendari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.

    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

Register : 03-01-2019 — Putus : 22-04-2019 — Upload : 24-04-2019
Putusan PA KENDARI Nomor 0004/Pdt.P/2019/PA.Kdi
Tanggal 22 April 2019 — Pemohon melawan Termohon
207
  • M E N E T A P K A N

    1. Menyatakan batal pendaftaran perkara Permohonan Itsbat Nikah Nomor 0004/Pdt.P/2019/PA.Kdi dari pendaftaran dalam register perkara;

    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kendari untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;

    3.

Register : 26-03-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 18-07-2019
Putusan PA KENDARI Nomor 0295/Pdt.G/2019/PA.Kdi
Tanggal 15 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
8934
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara gugatan waris nomor 0295/Pdt.G/2019/PA.Kdi dari Penggugat.

    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kendari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.

    3. Memerintahkan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.576.000,- (lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

Register : 14-06-2019 — Putus : 24-06-2019 — Upload : 25-06-2019
Putusan PA KENDARI Nomor 0426/Pdt.G/2019/PA.Kdi
Tanggal 24 Juni 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1924
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perkara nomor 0426/Pdt.G/2019/PA.Kdi dari Penggugat.

Register : 07-02-2019 — Putus : 21-03-2019 — Upload : 30-10-2019
Putusan PA KENDARI Nomor 0167/Pdt.G/2019/PA.Kdi
Tanggal 21 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
164
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara perkara nomor 0167/Pdt.G/2019/PA.Kdi dari Pemohon.

    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kendari untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.

    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.371.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).