Ditemukan 5 data
20 — 3
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk mencabut perkaranya;
- Menyatakan permohonan Perkara 94/Pdt.P/2021/PA.Kds selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
22 — 12
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 639/Pdt.G/2021/PA.Kdsdari Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kudus untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlahRp325.000,00 tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
79 — 11
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya;
2. Menyatakan perkara nomor 0096/Pdt.G/2017/PA.Kds tanggal 26 Januari 2017 dicabut ;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.231.000 (dua ratus tiga puluh satu ribu )
59 — 5
Mengadili
1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut gugatannya;
2. Menyatakan perkara nomor 0303/Pdt.G/2017/PA.Kds tanggal 27 Maret 2017 dicabut ;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.361.000 (tiga ratus enam puluh satu ribu )
34 — 5
Menyatakan perkara nomor 1146/Pdt.G/2016/PA.Kds tanggal 23 Desember 2016 dicabut ;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp441.000 (empat ratus empat puluh satu ribu )