Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-04-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 07-05-2019
Putusan PA KISARAN Nomor 750/Pdt.G/2019/PA.Kis
Tanggal 7 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencoret perkara Nomor 750/Pdt.G/2019/PA.Kis dari Buku Register gugatan Pengadilan Agama Kisaran

Register : 05-09-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 25-09-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1738/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 25 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
330
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1738/Pdt.G/2023/ PA.Kistanggal 05 September 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
Register : 14-11-2023 — Putus : 21-11-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2224/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 21 Nopember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
145
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2224/Pdt.G/2023/ PA.Kistanggal 14 November 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Register : 10-06-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 02-10-2019
Putusan PA KISARAN Nomor 913/Pdt.G/2019/PA.Kis
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penggugat melawan Tergugat
156
    1. Menyatakan perkara Nomor Register 913/Pdt.G/2019/PA.Kis Gugur
    2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 766000,-( tujuh ratus enam puluh enam ribu );
Register : 09-10-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 31-10-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 1969/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 31 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
50
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1969/Pdt.G/2023/ PA.Kistanggal 09 Oktober 2023.
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Register : 11-05-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PTA MEDAN Nomor 65/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Tanggal 20 Mei 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
6224
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 1980/Pdt.G/ 2019/ PA.Kis tanggal 12 Maret 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Rajab 1441 Hijriyah;

    3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).