Ditemukan 6 data
12 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencoret perkara Nomor 750/Pdt.G/2019/PA.Kis dari Buku Register gugatan Pengadilan Agama Kisaran
33 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1738/Pdt.G/2023/ PA.Kistanggal 05 September 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
14 — 5
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 2224/Pdt.G/2023/ PA.Kistanggal 14 November 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
15 — 6
- Menyatakan perkara Nomor Register 913/Pdt.G/2019/PA.Kis Gugur
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 766000,-( tujuh ratus enam puluh enam ribu );
5 — 0
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1969/Pdt.G/2023/ PA.Kistanggal 09 Oktober 2023.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kisaran untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp770.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).
62 — 24
Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kisaran Nomor 1980/Pdt.G/ 2019/ PA.Kis tanggal 12 Maret 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Rajab 1441 Hijriyah;
3. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara ini pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).