Ditemukan 1 data
NURHAYATI, SH
Terdakwa:
PADHAM BIN ASMURI
21 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Padham Bin Asmuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Padham Bin Asmuri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
Penuntut Umum:
NURHAYATI, SH
Terdakwa:
PADHAM BIN ASMURI