Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Lilla Padmaliyah Binti Chaerudin
11 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa LILLA PADMALIYAH Binti CHAERUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dalam menerima dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun
Lilla Padmaliyah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Terdakwa:
Lilla Padmaliyah Binti Chaerudin
MUHAMMAD ASSAROFI, SH.
Terdakwa:
FEBRIMANSYAH Bin HASAN
6 — 3
LILLA PADMALIYAH Binti CHAERUDIN;
- 10 (sepuluh) paket kemasan teh cina merk Guanyinwang seberat Brutto10 Kg (sepuluh kilogram) berisikan Kristal bening Narkotika golongan I jenis Sabu;
- 1 (satu) buah tas koper warna biru merk Pollo;
- 1 (satu) buah Tiket penumpang Bus PO Medan Jaya An.