Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-07-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan MS SABANG Nomor 5/JN/2021/MS.Sab
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.Adenan Sitepu, S.H., M.H
2.Jen Tanamal, S.H.
3.Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H.
Terdakwa:
TERDAKWA
19032
  • uqubat cambuk di depan umum sebanyak 100 (seratus) kali cambuk;
  • Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh Terdakwa sebagai hukuman tambahan dan tidak akan mengurangi jumlah cambuk terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 (dua) diatas;
  • Menetapkan bahwa untuk pelaksanaan uqubat Terdakwa ditahan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah seperai motif bertuliskan strawberry warna hijau paech
      Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah seperai motif bertuliskan strawberry warna hijau paech; 1 (satu) buah baju tidur warna hijau tosca; 1 (satu) buah celana warna peach;(dikembalikan kepada Terdakwa TERDAKWA)4.
      Put.No. 5/JN/2021/MS.Sabditahan paling lama 30 (tiga puluh) hari, maka perlu ditetapbkan agar Terdakwaberada dalam tahanan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 1 (satu) buah seperai motif bertuliskan strawberry warna hijau paech; 1 (satu) buah baju tidur warna hijau tosca; 1 (satu) buah celana warna peach;tidak diajukan oleh Penuntun Umum di persidangan, namun oleh karenabarang bukti tersebut telah disita dan Terdakwa juga mengakui barang buktitersebut, maka demi kepastian hukum Majelis berpendapat
      Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah seperai motif bertuliskan strawberry warna hijau paech; 1 (satu) buah baju tidur warna hijau tosca; 1 (satu) buah celana warna peach;(dikembalikan kepada Terdakwa TERDAKWA binti )6.
Register : 22-07-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 26-04-2024
Putusan MS SABANG Nomor 5/JN/2021/MS.Sab
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.Adenan Sitepu, S.H., M.H
2.Jen Tanamal, S.H.
3.Fickry Abrar Pratama, S.H., M.H.
Terdakwa:
TATI MIRNAWATI BINTI EDY KARO KARO
5526
  • uqubat cambuk di depan umum sebanyak 100 (seratus) kali cambuk;
  • Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh Terdakwa sebagai hukuman tambahan dan tidak akan mengurangi jumlah cambuk terhadap Terdakwa sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 (dua) diatas;
  • Menetapkan bahwa untuk pelaksanaan uqubat Terdakwa ditahan paling lama 30 (tiga puluh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah seperai motif bertuliskan strawberry warna hijau paech