Ditemukan 11 data
PAHIMAH ISKANDAR
Tergugat:
ACHMAD
58 — 0
Penggugat:
PAHIMAH ISKANDAR
Tergugat:
ACHMAD
18 — 11
O02 Kampung II Desa Ujung,Kecamatan Banyuasin Ill, KabupatenBanyuasin ;: Islam ;: Sopir ;: PAHIMAH Binti ROSIDI ;: Ujung Tanjung ;: 31 Tahun / 24 April 1980 ;: Perempuan ;: Indonesia;: RT. 10 Kampung II Desa Ujung,Kecamatan Banyuasin Ill, KabupatenBanyuasin ;Islam;Pekerjaan : Tani ;3.
PAHIMAH Binti ROSIDI dan terdakwa III.
PAHIMAH BintiROSIDI dan terdakwa III. MASDIANA Binti ROSIDI olehkarena itu dengan pidana penjara masingmasing selama 7(tujuh) bulan ;6. Menetapkan bahwa pidana terhadap Terdakwa Il danTerdakwa Ill tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuanapabila dalam waktu 1 (satu) tahun terhadap para Terdakwatidak terdapat putusan Hakim yang telah mempunyaikekuatan hukum tetap yang memerintahkan agar paraterdakwa harus menjalani pidana ;7.
78 — 30
Pahimah binti Landue
- Darman bin Landue
- Menyatakan I Pesse meninggal dunia pada tahun 1998
- Menetapkan I Pesse sebagai pewaris.
- Menetapkan ahli waris almarhumah I Pesse adalah:
- Naharia binti Manna (anak/Penggugat)
- Hetti binti Landue (ahli waris pengganti)
- Muh. Tahir bin Landue (ahli waris pengganti/Tergugat I)
- Hj.
Pahimah binti Landue (ahli waris pengganti/Tergugat II)
- Darman bin Landue (ahli waris pengganti/Turut Tergugat I)
- Menetapkan harta bersama antara almarhum Manna dengan almarhumah I Pesse selanjutnya sebagai harta peninggalan para pewaris objek sengketa berupa :
- Tanah sawah seluas 37 Are yang terletak di Desa Mario Kec. Kulo Kab.
Pahimah binti Landue = 119/3.456 + 176/3.456 = 295/3.456 bagian
- Hetti binti Landue = 119/3.456 + 176/3.456 = 295/3.456 bagian
- Menghukum Penggugat, para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta peninggalan yang belum terbagi sebagaimana tersebut dalam dictum angka 11 untuk menyerahkan harta peninggalan tersebut kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut dalam dictum
Pahimah binti Landue dan TURUT TERGUGAT II.
Pahimah binti Landue = sisa 17/24 x6 =102/144 7/24 = 119/3.456 Hetti binti Landue = 7/24 = 119/3.456Ill.
Pahimah binti Landue, Hetti binti Landuesecarabersamasama mendapat 1/2 bagian yang dibagi berdasarkan perbandingan 1bagian untuk anak perempuan dan 2 bagian untuk anak lakilaki.him. 79 dari 88 him. Put.
Pahimah binti Landue TURUT TERGUGAT II8. Menyatakan Pesse meninggal dunia pada tahun 19989. Menetapkan I Pesse sebagai pewaris.10. Menetapkan ahli waris almarhumah Pesse adalah: Naharia binti Manna (anak/Penggugat) Hetti binti Landue (ahli waris pengganti) TERGUGAT (ahli waris pengganti/Tergugat I) Hj. Pahimah binti Landue (ahli waris pengganti/Tergugat II) TURUT TERGUGAT II (ahli waris pengganti/Turut Tergugat 1!)him. 84 dari 88 him. Put.
Pahimah binti Landue = 119/3.456 + 176/3.456 = 295/3.456 bagianhim. 85 dari 88 him. Put.
3 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat denganverstek;
- Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Zainul Abdi bin Nawar) terhadap Penggugat (Pahimah binti Ruslan);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp670.000,00((enam ratus tujuh puluh ribu rupiah));
49 — 5
- Mengabulkan permohonan Pmohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Muslimin bin Sandu) dengan seorang perempuan Bernama (Pahimah binti Rajak), yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 1987 di Desa Sekuduk, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.
32 — 6
Saksi II : PAHIMAH binti MUH.AMIN Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaandengannya;Bahwa Saksi pernah diperiksa di Penyidik dan benar atas keterangan yang saksiberikan di Penyidik;Bahwa Saksi mengetahui Terdakwa dihadapkan di persidangan ini, karena adanyaterdakwa menikah dengan Gusniati tanpa ijin dari Syamsidar binti Alimuddin;Bahwa kejadian tersebut hari minggu 10 Februari 2013 sekitar pukul 21.00 Wita diDusun Kampiri Desa Kampiri Kecamatan Pammana Kabupaten
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Syamsidar, Saksi Fatmawati danSaksi Pahimah dan diakui pula oleh keterangan Terdakwa mengenai status pernikahannyayang pertama masih terikat secara hukum negara dan belum bercerai, sebagaimana yangterlampir dalam bukti surat perkawinan yang diajukan di persidangan, selanjutnya11berdasarkan keterangan Saksi Gusniati yang dinikahi dibawah tangan yang walinya SaksiTata (bapak kandung Gusniati) mengakui menikah pada hari minggu 10 Februari 2013 sekitarpukul
10 — 0
Sainan) terhadap Penggugat(Iim Pahimah binti H. Pandi);
- Membebankan kepadaPenggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp515.000,00(lima ratus lima belas ribu rupiah);
15 — 1
1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat ( TOPIK DERMAWAN bin RASKA ) terhadap Penggugat ( NISA PAHIMAH binti AMID SUGIMAN ) ;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Subang untuk mengirimkan salinan putusan
15 — 4
Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon mengambil tempattinggal bersama di kediaman rumah orang tua Termohon yang beralamatdi Kelurahan Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong, danselanjutnya Pemohon dan Termohon numpang tinggal di rumah kebunmilik Ibu Hj Pahimah yang beralamat di Kabupaten Sorong, sebagaitempat tinggal bersama dan terakhir;.
90 — 53
Pahimah binti Landue.Darman bin LandueMenyatakan Pesse meninggal dunia pada tahun 1998.Menetapkan Pesse sebagai pewaris.Menetapkan ahli waris almarhumah Pesse adalah:Naharia binti Manna (anak/Penggugat). Hetti binti Landue (ahli waris pengganti). Muh. Tahir bin Landue (ahli waris pengganti/Tergugat ). Hj. Pahimah binti Landue (ahli waris pengganti/Tergugat Il).
Pahimah binti Landue = 119/3.456 + 176/3.456 = 295/3.456bagian Hetti binti Landue = 119/3.456 + 176/3.456 = 295/3.456bagian13.
99 — 27
Pahimah Iskandar; 8.10.c. Hengky Rumbiak dan H. Juni Triatmoko, SE; d. Orpha Rosina Osok, S.Th, dan M. Sanusi Rahaningmas, S.Sos; e. Johanis Gefilem, SH, MM, dan Drs.