- Dalam Eksepsi
- Menolak Eksepsi Tergugat II
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Manna meninggal dunia pada tahun 1950.
- Menetapkan Manna sebagai pewaris.
- Menetapkan ahli waris almarhum Manna adalah:
- I Pesse (istri)
- Naharia binti Manna (anak/Penggugat)
- Landue bin Manna (anak)
- Menyatakan Landue bin Manna meninggal dunia pada tahun 1985
- Menetapkan Landue bin Manna sebagai pewaris.
- Menetapkan ahli waris almarhum Landue bin Manna adalah:
- I Pesse (ibu)
- Ipa (istri/Turut Tergugat)
- Hetti binti Landue,
- Muh. Tahir bin Landue,
- Hj. Pahimah binti Landue
- Darman bin Landue
- Menyatakan I Pesse meninggal dunia pada tahun 1998
- Menetapkan I Pesse sebagai pewaris.
- Menetapkan ahli waris almarhumah I Pesse adalah:
- Naharia binti Manna (anak/Penggugat)
- Hetti binti Landue (ahli waris pengganti)
- Muh. Tahir bin Landue (ahli waris pengganti/Tergugat I)
- Hj. Pahimah binti Landue (ahli waris pengganti/Tergugat II)
- Darman bin Landue (ahli waris pengganti/Turut Tergugat I)
- Menetapkan harta bersama antara almarhum Manna dengan almarhumah I Pesse selanjutnya sebagai harta peninggalan para pewaris objek sengketa berupa :
- Tanah sawah seluas 37 Are yang terletak di Desa Mario Kec. Kulo Kab. Sidrap dengan batas-batas sbb:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah La Tahi
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Pahir/ Langki.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Pu Canri
- Sebelah Barat berbatasan dengan Naharia.
- Tanah kering seluas 733,2 M2 yang terletak di Desa Mario Kec. Kulo Kab. Sidrap dengan batas-batas sbb:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Wa Kama
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Jln. Desa
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah I Sadia
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Laupe
- Tanah sawah seluas 1,30 Ha yang terletak di Desa Mario Kec. Kulo Kab. Sidrap dengan batas-batas sbb:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Kadir
- Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Samsinar
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hamsyah
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Pu.Ansar
- Tanah Kebun seluas 5.141.8 M2 yang terletak di Desa Mario Kec. Kulo Kab. Sidrap dengan batas-batas sbb:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Muhlis
- Sebelah selatan berbatasan dengan Jalanan
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Hj. Manati
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Lamaratang.
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris atas harta peninggalan yang sebagaimana tersebut dalam dictum angka 11 adalah sebagai berikut:
- Naharia binti Manna = 1/2 = 6/12 x 2.112/3.456 = 1.560/3.456 bagian
- Ipa = 126/3.456 bagian
- Muh. Tahir bin Landue = 238/3.456 + 352/3.456 = 590/3.456 bagian
- Darman bin Landue = 238/3.456 + 352/3.456 = 590/3.456 bagian
- Hj. Pahimah binti Landue = 119/3.456 + 176/3.456 = 295/3.456 bagian
- Hetti binti Landue = 119/3.456 + 176/3.456 = 295/3.456 bagian
- Menghukum Penggugat, para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta peninggalan yang belum terbagi sebagaimana tersebut dalam dictum angka 11 untuk menyerahkan harta peninggalan tersebut kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut dalam dictum angka 12 dan apabila harta peninggalan yang dimaksud tidak memungkinkan untuk dibagi atau diserahkan secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian yang telah ditentukan.
- Tidak menerima gugatan Penggugat mengenai :
- Dalil gugatan Penggugat obyek sengketa I
- Dalil gugatan Penggugat obyek sengketa II
- Dalil gugatan Penggugat obyek sengketa III
- Agar segala surat-surat atas nama para Tergugat dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat.
- Menolak gugatan Penggugat mengenai :
- Dalil gugatan Penggugat obyek sengketa VII
- Dalil gugatan Penggugat obyek sengketa IX
- Uang paksa (dwangsom)
- Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad), meskipun ada perlawanan, banding ataupun kasasi.
- Menghukum kepada Penggugat, Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 5.471.000,-(lima juta empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA SIDENRENG RAPPANG Nomor 706/Pdt.G/2017/PA.Sidrap |
|
Nomor | 706/Pdt.G/2017/PA.Sidrap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Syamsul Bahri |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Muh. Gazali Yusuf, S.ag. hakim Anggota 2: Toharudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 706/Pdt.G/2017/PA.Sidrap.zip
- Download PDF
- 706/Pdt.G/2017/PA.Sidrap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 149/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 706/Pdt.G/2017/ PA.Sidrap
Statistik7329