Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2018 — Putus : 03-09-2018 — Upload : 01-01-2019
Putusan PA DEPOK Nomor 2569/Pdt.G/2018/PA.Dpk
Tanggal 3 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
64
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Dedy Wijaya Bin Djainih) kepada Penggugat (Erma Pahriatih alias Erma Pahriantih binti Marudin);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 241.000,00 ( dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);