Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2019 — Putus : 20-12-2019 — Upload : 30-12-2019
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 0687/Pdt.P/2019/PA.JT
Tanggal 20 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
100
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Agus Indriyanto) dengan Pemohon II (Sari Pahyati) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2002 di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Makasar, Jakarta Timur;
    3. Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Makasar, Jakarta Timur;
    4. Membebankan
    SALINANPENETAPANNomor 687/Pdt.P/2019/PA.JTDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu, dalam tingkat pertama Majelis Hakim telah menjatuhkan penetapan dalamperkara Itsbat Nikah* yang diajukan oleh :AGUS INDRIYANTO BIN SULAEMANY, umur 38 tahun, agama Islam, pekerjaanKaryawan Swasta, tempat kediaman di Cawang Ill, RT.001,RW. 06 No. 43 Kelurahan Kebon Pala Kecamatan MakasarKota Jakarta Timur, selanjutnya disebut Pemohon I.SARI PAHYATI
    Menetapkan menyatakan sah, pernikahan Pemohon (Agus Indriyanto BinSulaemany) dengan Pemohon II (Sari Pahyati Binti Sachyono ) yangdilangsungkan pada tanggal 22 Desember 2002 di Kelurahan Kebon PalaKecamatan Makasar Kota jakarta Timur;3. Memerintahkan kepada Pemohon (Agus Indriyanto Bin Sulaemany) danPemohon II (Sari Pahyati Binti Sachyono) untuk melaporkan / mencatatkanPenetapan perkawinan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) KecamatanMakasar, Kota Jakarta Timur;4.
    Menetapkan sah perkawinan Pemohon ((Agus Indriyanto Bin Sulaemany)dengan Pemohon II (Sari Pahyati Binti Sachyono ) yang dilangsungkan padatanggal 22 Desember 2002 di Kelurahan Kebon Pala Kecamatan Makasar KotaJakarta Timur3. Memerintahkan kepada Pemohon ((Agus Indriyanto Bin Sulaemany)dengan Pemohon Il (Sari Pahyati Binti Sachyono ) untuk melaporkan /mencatatkan Penetapan Perkawinan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan(KUA) Kecamatan Makasar, Kota Jakarta Timur;4.