Ditemukan 3 data
9 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Samarinda untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Paiaran, Kota Samarinda dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jempang Tanjung Isuy, Kabupaten Kutai Barat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. t.930.000,- (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah).
34 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Paiaran,seharusnya: Kota Samarinda Kode Pos 75241 e)Bahwa berdasarkan LPP dan KKP diketahui bahwa dari FakturPajak yang diperiksa antara bulan Juni s.d. November 2011,hanya 1 (Satu) Faktur Pajak yang salah alamat, yaitu Faktur PajakNomor 010.00711.00000019:Bahwa berdasarkan sistem di SIDJP alamat kantor di JalanMulawarman sudah tidak ada lagi. Karena Pemohon Bandingsudah melakukan update data dengan berpindah alamat di JalanP.
31 — 6
kwitansi diatas materai saat itu juga, kemudian olehterdakwa pada tanggal itu juga terdakwa tidak membayarkan uang yangtelah diterima dari saksi korban sebesar Rp.150.000.000, (seratus limapuluh juta rupiah), melainkan terdakwa hanya membayar uang sebesarRp.5.000.000, (lima juta rupiah) kepada Manager Administrasi Palaran CitySamarinda yaitu saksi Rachelwati Bin Sumarno melaluisaksi EsaElryantisyah sebagai karyawati administrasi Palaran City samarinda untuktanda jadi (satu) unit ruko Blok A. 05 di Paiaran