Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Muhammad Arkan Alias Pakbok Bin Junaidi
40 — 14
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Arkan Alias Pakbok Bin Junaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Arkan Alias Pakbok Bin Junaidi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta
Celana dalam wanita berwarna pink;
- 1 (satu) unit hand phone infinix;
- 1 (Satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No. 2104013107080005;
- 1 (satu) lembar foto copy KTP No. 2104010609990002 atas nama MUHAMMAD ARKAN;
- 1 (satu) buah celana jeans berwarna putih;
- 1 (Satu) buah jaket hoodie dominasi warna putih abu-abu;
Dikembalikan kepada Korban Nofita Nurul Aulia;
Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Arkan Alias Pakbok
Terdakwa:
Muhammad Arkan Alias Pakbok Bin Junaidi