Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2022 — Putus : 12-12-2022 — Upload : 13-12-2022
Putusan PN TANJUNG Nomor 17/Pid.C/2022/PN Tjg
Tanggal 12 Desember 2022 —
Terdakwa:
YOHANES PAKILINGAN
465
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan TerdakwaYohanes Pakilingan tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Izin Pejabat yang berwenang melakukan usaha perdagangan minuman beralkohol;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp350.000,00 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan

    Terdakwa:
    YOHANES PAKILINGAN