Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-09-2015 — Upload : 05-11-2015
Putusan PN PALU Nomor 250/Pid.B/2015/PN Pal
Tanggal 3 September 2015 — SAMIRUDDIN PAKKADJA alias WA ADAM
3211
  • Menyatakan Terdakwa SAMIRUDDIN PAKKADJA alias WA ADAM tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMIRUDDIN PAKKADJA alias WA ADAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan ;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    SAMIRUDDIN PAKKADJA alias WA ADAM
    Nama Lengkap : SAMIRUDDIN PAKKADJA alias WA ADAM ;2. Tempat Lahir : Sidrap;3. Umur/Tanggal Lahir : 50 Tahun / 7 Juli 1964;4. Jenis Kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat Tinggal : Jl. Darussalam, Kel. Tatura Kec. Palu Selatan KotaPalu;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :1. Penyidik sejak tanggal 24 April 2015 sampai dengan 13 Mei 2015;2.
    Menyatakan terdakwa SAMIRUDDIN PAKKADJA alias WA ADAM, bersalahmelakukan tindak pidana secara bersamasama melakukan kekerasanterhadap orang atau barang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 170 ayat (1) KUHP ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMIRUDDIN PAKKADJA alias WAADAM dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintahterdakwa tetap ditahan ;3.
    terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,(dua ribu rupiah).Halaman 2 dari 18 Putusan Perkara Pideana Nomor 250/Pid.B/2015/PN PalSetelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohonkeringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah dan berjanji tidakakan mengulangi lagi perbuatannya serta memiliki tanggungan keluarga;Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KESATU :Bahwa ia terdakwa SAMIRUDDIN PAKKADJA
    T., dokter yangmemeriksa pada Rumah Sakit Budi Agung Palu.Perbuatan para terdakwa sebagaiman di atur dan di ancam dalam pidana Pasal170 ayat (1) KUHP.ATAUKEDUA:Bahwa ia terdakwa SAMIRUDDIN PAKKADJA Alias WA ADAM bersama Lk.WADDI (DPO), pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 sekitar jam 22.30 wita atausetidak tidaknya pada bulan April 2015 atau setidak tidaknya pada tahun 2015bertempat di halaman rumah milik kakak kandung korban yaitu Pr. GASMINI AliasSEMI jalan Darusallam No. 80 Kel. Tatura Kec.
    Menyatakan Terdakwa SAMIRUDDIN PAKKADJA alias WA ADAM tersebutdiatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Secara terangterangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasanterhadap orang2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMIRUDDIN PAKKADJA alias WAADAM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) bulan ;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;4.