Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2021 — Putus : 17-05-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Mnd
Tanggal 17 Mei 2021 — Penuntut Umum:
RONY HOTMAN GUNAWAN,SH
Terdakwa:
ISMAIL PALAKUAK Alias ACEL
5217
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa ISMAIL PALAKUAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pencabulan terhadap anak;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
    Penuntut Umum:
    RONY HOTMAN GUNAWAN,SH
    Terdakwa:
    ISMAIL PALAKUAK Alias ACEL
    PUTUSANNomor 84/Pid.Sus/2021/PN MndDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Manado yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut terhadap Terdakwa :Nama Lengkap > ISMAIL PALAKUAK Alias ACEL;Tempat Lahir : Kalasey;Umur/ tanggal lahir : 46 Tahun/ 15 Maret 1975;Jenis kelamin :Lakilaki;Kebangsaan/kewarganegaraan =: Indonesia;Tempat tinggal : Ds. Kalasey Satu Jg. Il Kec.MandolangAgama : Kab.
    Berkas perkara atas nama terdakwa Ismail Palakuak bersamaseluruh lampirannya;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa;Telan memeriksa alat bukti surat dan barang bukti yang diajukandipersidangan;Setelan mendengar tuntutan Penuntut Umum sebagaimana tercantumdalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.B 515 /P.1.10/Eku.2/03/2021, padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan :1.
    , agar Majelis Hakim memiliki keyakinan bahwa perbuatan Terdakwadapat ditetapbkan secara benar dan adil, demi ISMAIL PALAKUAK selakuTerdakwa dan masyarakat yang awam dalam bidang hukum .Perlu pula disampaikan bahwa Terdakwa ISMAIL PALAKUAK yang padawaktu peristiwa hukum terjadi, berstatus kepala keluarga..ll.
    Majelis Hakim berpendapat lain, Terdakwa ISMAIL PALAKUAK mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono) atau seringanringannyadengan tetap menjunjung tinggi hakhak azasi dan Keadilan sebagai Manusia.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan SuratDakwaan No.
    Menyatakan terdakwa ISMAIL PALAKUAK telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukanpencabulan terhadap anak;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan denda sebesar Rp.100.000.000, (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan ;s.