Ditemukan 5 data
5 — 0
Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (DIMAS SAPUTRA BIN EEN SUHENDI) terhadap Penggugat (SITI SRI PALAWATI BINTI KARLIN);
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat yang hingga kini dihitung sejumlah Rp430000,00 ( empat ratus tiga puluh ribu rupiah);
16 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Ahmad Salim Bin Rohiman (ALM)) terhadap Penggugat (Reni Palawati Binti Mat Lisun (ALM));
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus
28 — 3
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan anak yang bernama Ayra Nauli Nababan binti Rian Parulian Nababan, lahir di Pangkal Pinang, 30 Maret 2017 dan Zernya Nababan binti Rian Parulian Nababan, lahir di Pangkal Pinang, 13 Januari 2019, adalah anak sah dari Pemohon I (Rian Parulian Nababan bin Nababan) dan Pemohon II (Wa Palawati binti La Gademasi);
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 385.000
9 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sukardi Bin Sarjono) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon Konpensi (Dewi Palawati Binti Suroso N.S) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kecamatan Galang Kabupaten Deli serdang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan
66 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eni Palawati perihal pada tanggal 2 Januari 2015 panggilanuntuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara dugaanterjadinya tindak pidana pengancaman yang terjadi pada hari Senintanggal 1 September 2014 di Jalan Anjasmoro Raya Nomor 1 A Semarangsebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 336 KUHP, sehubungan denganLaporan Polisi Nomor LP/B/1467/IX/2014/Jateng/Restabes Semarangtanggal 16 September 2014 atas nama terlapor Sdr. Setiadi Hadinata, S.H.