Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2014 — Putus : 11-11-2014 — Upload : 09-12-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 390/Pdt.P/2014/PN Dps
Tanggal 11 Nopember 2014 — I MADE LANGGENG
126
  • Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merperbaiki Akta Kelahiran istri Pemohon yang semula bernama NI WAYAN PANCARIANI menjadi NI WAYAN PANCARINI ; ------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk dicatatkan pada register yang tersedia untuk itu ; ---------------4.
    Ketapian Kaja Tujuh Januari 1986,sesuai dengan Akta Perkawinan Nornor tujuh ratus tujuh belas / seribusembilan ratus delapan puluh delapan, yang dikeluarkan oleh KantorCatatan Sipil Kabupaten Daerah Tingkat I Badung, tanggal 29 September1988 (foto copy terlampir) ; e Bahwa didalam pembuatan Akta Kelahiran Anak Pemohon KETUTMERTA YASA tercantum nama NI WAYAN PANCARIANI, yangseharusnya NI WAYAN PANCARINI, (fotocopy terlampir ); e Bahwa kesalahn di Akta Kelahiran Anak Pemohon yang bernama: KETUTMERTA
    YASA yang ditulis anak keempat dan pasangan suami istri MADE LANGGENG dan NI WAYAN PANCARIANI. yang seharusnya NIWAYAN PANCARINI, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 3.392/K/1995, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten DaerahTingkat Il Badung tertanggal 20 Nopember 1995 (fotocopy terlampir) ;e Bahwa oleh karena dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon masihtercantum nama NI WAYAN PANCARIANI, dan untuk sahnya secarahukum perbaikan akta Pemohon diperlukan adanya penetapan danPengadilan
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran AnakPemohon, yang semula ditulis anak keempat dan pasangan suami istri MADE LANGGENG dan NI WAYAN PANCARIANI, yang seharusnya NIWAVAN PANCARINI, sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 3.392/K/1995, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten DaerahTingkat Il Badung tertanggal 20 Nopember 1995; 3.
    Memerintahkan / memberi ijin Kepala Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kota Denpasar untuk mencatatkan perbaikan akta tersebut kedalamregister yang diperuntukan untuk itu serta kedalam akta kelahiran anakpemohon, tentang perbaikan nama NI WAYAN PANCARIANI, yangseharusnya NI WAYAN PANCARINI 54.