Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2024 — Putus : 27-05-2024 — Upload : 27-05-2024
Putusan PA KISARAN Nomor 48/Pdt.P/2024/PA.Kis
Tanggal 27 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
74
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk keseluruhannya;
    2. Memberi Izin dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Laila Hasanah binti Irwan untuk melaksanakan pernikahan dengan seorang laki-laki yang bernama Suprianto Pandarama bin Solet;.
    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp110.000.00,- (seratus epuluh ribu rupiah);