Ditemukan 1 data
Muhammad Ichsan Syahputra, S.H
Terdakwa:
ZAFRULLAH Bin PANDARWIS
85 — 29
Menyatakan Terdakwa Zafrullah bin Pandarwis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan agar lamanya Terdakwa menjalani penangkapan dan penahanan, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.
Penuntut Umum:
Muhammad Ichsan Syahputra, S.H
Terdakwa:
ZAFRULLAH Bin PANDARWISPUTUSANNomor 105/Pid.B/2021/PN LiwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Liwa yang mengadili perkara pidana dengan acarapemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : Zafrullah bin Pandarwis;Tempat lahir : Walur;Umur : 28 Tahun/1 Januari 1993;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Agama : Islam;Tempat tinggal : Pekon Walur Kecamatan Pesisir UtaraKabupaten Pesisir Barat;Pekerjaan : Tani;Terdakwa
Menyatakan Terdakwa Zafrullah bin Pandarwis terbukti secara sahdan meyakinkan melakukan Tindak pidana Penganiayaan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam dakwaan kami Pasal 351 Ayat (1) KitabUndangUndang Hukum Pidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Zafrullan bin Pandarwisdengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetapditahan;3.
dipersidangan pada hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 yang pada pokoknya mohonkeringanan hukuman;Halaman 2 dari 18 Putusan Nomor 105/Pid.B/2021/PN LiwSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap PembelaanPenasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan disisi lain Penasihat Hukum Terdakwa tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan PengadilanNegeri Liwa telah didakwa oleh Penuntut Umum karena didakwa sebagaiberikut:Bahwa Terdakwa Zafrullah bin Pandarwis
yang Terdakwa pegang tersebut terlepas dari genggamanTerdakwa, kemudian setelah itu Terdakwa memukul Saksi Korban denganmenggunakan tangan kanan kearah wajah sebelah kiri Saksi Korban,kemudian Saksi Ahmad Iqbal bin Yurnalis (Alm) dan Saksi Okta Marlambabin Munir Aksin melerai Terdakwa dengan Saksi Korban dan setelah ituHalaman 3 dari 18 Putusan Nomor 105/Pid.B/2021/PN LiwSaksi Korban langsung diantar pulang dengan Saksi Ahmad Iqbal binYurnalis (Alm); Bahwa yang menyebabkan Terdakwa Zafrullah bin Pandarwis
Menyatakan Terdakwa Zafrullah bin Pandarwis telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaansebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan agar lamanya Terdakwa menjalani penangkapan danpenahanan, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.