Ditemukan 388 data
12 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang, Kantor Urusan Agama Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu
5.
16 — 3
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Aja Sunarya bin Aman) dengan Pemohon II (Juersih binti Jasman) yang dilangsungkan pada tanggal 23 Mei 1995 di KecamatanPandeglangKabupaten Pandeglang;
- Memerintahkanpara Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada pegawai pencatat nikah Kantor Urusan Agama KecamatanPandeglangKabupaten Pandeglang;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon
10 — 0
Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Pandeglangtahun 2023.
18 — 6
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjar Kabupaten Pandeglang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 266.000,00 (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
11 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
10 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cisata, Kabupaten Pandeglang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
15 — 2
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mjasari Kabupaten Pandeglang, Kantor Urusan Agama Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Karawaci Kota Tangerang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu
5.
10 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
14 — 1
1. Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Pandeglangtahun 2023.
14 — 1
1. Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
2. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Pandeglangtahun 2023.
10 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pulosari Kabupaten Pandeglang, Kantor Urusan Agama Kecamatan Madalawangi Kabupaten Pandeglang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Jiput Kabupaten Pandeglang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.
10 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Kantor Urusan Agama Kecamtan Jiput, Kabupaten Pandeglang dan Kantor Urusan Agama Kecamtan Pulosari, Kabupaten Pandeglang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5.
10 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cimanuk, Kabupaten Pandeglang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
20 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan
Pandeglang Kabupaten Pandeglang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebaskan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini ;
15 — 3
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Cadasari dan Kecamtan Pandeglang Kabupaten Pandeglang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkaraini sejumlah Rp. 316000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
11 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu
5.
10 — 1
secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Dedet Irman bin Suarya) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Endayani binti Jaenudin) di depan sidang Pengadilan Agama Pandeglang;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pandeglang
Kabupaten Pandeglang dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Larangan Kabupaten Pandeglang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
16 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 152/Pdt.G/2023/PA.Pdlg dari Penggugat;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pandeglang mencatat pencabutan dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
6 — 3
Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Arif bin Juhri) dan Pemohon II (Astika binti Sarman) yang dilangsungkan pada tanggal 11 Juni 2017 di Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Pandeglang
12 — 1
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Amrullah bin Juli) terhadap Penggugat (Depi Nurpaula binti Nuryadi);
4. Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Pandeglangtahun 2023;