Ditemukan 1 data
58 — 8
Menyatakan Terdakwa ARMAN Alias PANDEYYE Bin BANGGO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ARMAN Alias PANDEYYE Bin BANGGO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidiair;4.
ARMAN ALIAS PANDEYYE BIN BANGGO