Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2022 — Putus : 27-04-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PN Pasarwajo Nomor 31/Pid.B/2022/PN Psw
Tanggal 27 April 2022 — ARMAN ALIAS PANDEYYE BIN BANGGO
588
  • Menyatakan Terdakwa ARMAN Alias PANDEYYE Bin BANGGO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ARMAN Alias PANDEYYE Bin BANGGO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidiair;4.
    ARMAN ALIAS PANDEYYE BIN BANGGO