Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-11-2021 — Putus : 23-11-2021 — Upload : 03-04-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 1986/Pdt.P/2021/PN Sby
Tanggal 23 Nopember 2021 — Pemohon:
RONGGUR PANDINGINI SIREGAR
441
  • Pemohon:
    RONGGUR PANDINGINI SIREGAR
Register : 12-01-2022 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PN SURABAYA Nomor 75/Pdt.P/2022/PN Sby
Tanggal 24 Januari 2022 — Pemohon:
RONGGUR PANDINGINI SIREGAR
100
  • Pemohon:
    RONGGUR PANDINGINI SIREGAR
Putus : 31-03-2011 — Upload : 13-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 508 K/PID/2011
Tanggal 31 Maret 2011 — SOEGIHARTO OERIPAN
5429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Siregar sangat membutuhkan uangmaka pada tanggal 15 Oktober 2008, saksi Ronggur Pandingini Siregardatang ke Bank Swadesi Jalan Tunjungan Surabaya untuk mencairkan 5(lima) lembar cek tersebut namun ditolak oleh Bank Swadesi karena rekeningditutup selanjutnya setelah mengetahui 5 (lima) lembar cek tersebut tidakdapat dicairkan maka saksi Ronggur Pandingini Siregar menemui Terdakwauntuk meminta kembali uang yang telah dititipnkan kepada Terdakwa danmeminta keuntungan 10% sebagaimana yang telah dijanjikan
    No. 508 K/PID/2011Bahwa pada tanggal yang telah ditentukan saksi Ronggur Pandingini Siregartidak menerima transfer uang seperti yang telah dijanjikan oleh Terdakwasehingga saksi Ronggur Pandingini Siregar datang menemui Terdakwa danternyata Terdakwa meminta tenggang waktu lagi serta membuat SuratPernyataan di atas meterai yang intinya Terdakwa berjanji akan melakukanpembayaran kepada saksi Ronggur Pandingini Siregar sebesarRp 360.000.000, pada tanggal 1 Januari 2009 ;Bahwa setelah waktu yang ditentukan
    yaitu tanggal 1 Januari 2009, Terdakwatidak pembayaran kepada saksi Ronggur Pandingini Siregar sebesarRp 360.000.000, sehingga saksi Ronggur Pandingini Siregar datang lagimenemui Terdakwa dan ternyata Terdakwa meminta tenggang waktu lagi danmembuat Surat Pernyataan di atas meterai yang intinya Terdakwa berjanjiakan melakukan pengembalian dana kepada saksi Ronggur PandinginiSiregar sebesar Rp 545.787.200, selambatlambatnya tanggal 30 Mei 2009 ;Bahwa pada tanggal 30 Mei 2009 Terdakwa tidak mengembalikan
    dana/uangsebesar sebesar Rp 545.787.200, kepada saksi Ronggur Pandingini Siregarsehingga saksi terus mendesak Terdakwa untuk mengembalikan uangnyadan akhirnya pada tanggal 9 Desember 2009, saksi bertemu denganTerdakwa di Cafe Siera Jalan Polisi Istemewa untuk meminta kembaliuangnya namun Terdakwa marahmarah sambil menggebrak meja danmenantang supaya lapor saja ke Polisi ;Akibat perobuatan Terdakwa, saksi Ronggur Pandingini Siregar mengalamikerugian sebesar Rp 545.787.200, (lima ratus empat puluh
    lain dalam hal ini saksi Ronggur Pandingini Siregar" ;"Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap di persidanganTerdakwa telah melakukan perbuatan yang tidak beritikad baik serta berasaspada kepantasan dan kepatutan, dengan menarik dan menerbitkan cek crossyang baru dan tidak juga memberitahukan kepada Terdakwa tentang daluarsadari cek cross tersebut, kepada saksi Ronggur Pandingini Siregar" ;Dari pertimbangan tersebut, jelas Judex Facti bukannya membahas di manaletak rangkaian katakata
Register : 13-12-2019 — Putus : 13-12-2019 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN NEGARA Nomor 39/Pid.C/2019/PN Nga
Tanggal 13 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Jembrana
Terdakwa:
Ida Bagus Suyasa Negara
1910
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
    2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
    3. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya;
    4. Menetapkan barang bukti berupa:
    • Sertifikat Hak Milik, Nomor 560, seluas 8.250 m2, atas nama pemegang hak Ronggur Pandingini Siregar
    ;
  • Sertifikat Hak Milik, Nomor 566, seluas 9.280 m2, atas nama pemegang hak Ronggur Pandingini Siregar;
  • Sertifikat Hak Milik, Nomor 567, seluas 3.770 m2, atas nama pemegang hak Ronggur Pandingini Siregar;

Dikembalikan kepada saksi Ronggur Pandingini Siregar;

  1. Membebankan biaya perkara kepada negara;

Demikian diputuskan pada hari Jumat, tanggal 13 Desember 2019, oleh Alfan Firdauzi Kurniawan, SH., MH., sebagai Hakim Tunggal, yang

terdakwa tidak menerima keputusan tersebut;Halaman 3 dari 6 Putusan Nomor 39/Pid.C/2019/PN.Nga.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: Sertifikat Hak Milik, Nomor 560, seluas 8.250 m2, atas nama pemeganghak Ronggur Pandingini Siregar. Sertifikat Hak Milik, Nomor 566, seluas 9.280 m2, atas nama pemeganghak Ronggur Pandingini Siregar.
Sertifikat Hak Milik, Nomor 567, seluas 3.770 m2, atas nama pemeganghak Ronggur Pandingini Siregar.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan di persidangan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa terdakwa menyuruh saksi Gusti Kade Oka alias AjikTomat untuk menggarap tanah sawah sebagaimana tercantum dalamSertifikat Hak Milik, Nomor 560, seluas 8.250 m2, atas nama pemegang hakRonggur Pandingini Siregar, Sertifikat Hak Milik, Nomor 566, seluas 9.280m2, atas nama
Siregar,Sertifikat Hak Milik, Nomor 566, selus 9.280 m2, atas nama pemegang hakRonggur Pandingini Siregar, Sertifikat Hak Milik, Nomor 567, selus 3.770 m2,atas nama pemegang hak Ronggur Pandingini Siregar tersebut masih adasengketa kepemilikan dalam ranah keperdataan sehingga perbuatan terdakwatersebut bukan merupakan perbuatan pidana akan tetapi merupakan perbuatanperdata, oleh karenanya Terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum.Menimbang, bahwa barang bukti berupa Sertifikat Hak Milik,
Nomor 560,seluas 8.250 m2, atas nama pemegang hak Ronggur Pandingini Siregar,Sertifikat Hak Milik, Nomor 566, seluas 9.280 m2, atas nama pemegang hakRonggur Pandingini Siregar, dan Sertifikat Hak Milik, Nomor 567, seluas 3.770m2, atas nama pemegang hak Ronggur Pandingini Siregar yang telah disitadari saksi Ronggur Pandingini Siregar, maka dikembalikan kepada saksitersebut;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segalatuntutan hukum maka biaya perkara dibebankan kepada negara;Halaman
Menetapkan barang bukti berupa: Sertifikat Hak Milik, Nomor 560, seluas 8.250 m2, atas nama pemeganghak Ronggur Pandingini Siregar; Sertifikat Hak Milik, Nomor 566, seluas 9.280 m2, atas nama pemeganghak Ronggur Pandingini Siregar; Sertifikat Hak Milik, Nomor 567, seluas 3.770 m2, atas nama pemeganghak Ronggur Pandingini Siregar;Dikembalikan kepada saksi Ronggur Pandingini Siregar;5.
Putus : 08-11-2010 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 410 K/PDT/2010
Tanggal 8 Nopember 2010 — PT. CIPUTRA SURYA Tbk vs REMBATI,dk
5030 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RONGGUR PANDINGINI, SH, bertempattinggal di Jalan Darmo PermaiSelatan XV No. 10 Surabaya ;2. FERRY AGUSTINA SIREGAR, bertempattinggal di Jalan Darmo PermaiUtara XII/42 Surabaya ;3. KEPALA KELURAHAN LIDAH KULON,beralamat di Jalan Menganti LidahHal. 1 dari 23 hal. Put. No. 410K/PDT/2010Kulon No. 5 Kota Surabaya ;4. G. MOCHTAR RUDI, SH, Notaris/PPATSidoarjo, berkantor di JalanGeluran No. 1227 Taman Sepanjang ;5. TRI BUDI HARTONO ~~ TJIPUTRA,berkantor di Jalan Internasional B 4/41 Surabaya ;6. PT.
    Petok d Nomor 1206, Persil 20 Klas d.lll, seluas0.258 Ha, menjadi atasnama RONGGUR PANDINGINI, SH (Tergugat I!) ;3.2. Petok d Nomor 1207, persil 20 Klas d.lll, seluas0.259 Ha, menjadi atas nama FERRY AGUSTINA(Tergugat I1)Peralihan tersebut terjadi pada tahun 1983 dengandibantu) oleh Tergugat III, dalam keterangan buku desatanpa disebutkan sebab peralihan tersebut, namun adapenjelasan berupa kata kata KE.
    Petok D Nomor 1206, Persil 20 Klas d.lll, seluas0.258 Ha, menjadi atas nama RONGGUR PANDINGINI, SH(Tergugat ) ;6.2.
Putus : 12-06-2007 — Upload : 04-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67K/TUN/2006
Tanggal 12 Juni 2007 — KOPERASI BANK PASAR KARYAWAN SWANTARA ; DEPUTI GUBERNUR SENIOR BANK INDONESIA
15697 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RONGGUR PANDINGINI SIREGAR, SH., KetuaKoperasi Bank Pasar Swantara Karyawan Swantara, 2. Hj. NURSYAMSIAH, SH., Sekretaris Koperasi Bank Pasar KaryawanSwantara, 3. NURHAIDA SILABAN, Bendahara Koperasi BankPasar Karyawan Swantara, kesemuanya WarganegaraIndonesia, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1. SUDIRMANSIDABUKKE, SH.CN.M.Hum., 2. ASIH MARBAWANI,SH.M.Hum., dan 3.
Register : 12-07-2004 — Putus : 07-12-2004 — Upload : 21-04-2014
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 56/G.TUN/2004/PTUN.SBY
Tanggal 7 Desember 2004 — KOPERASI BANK PASAR KARYAWAN SWANTARA melawan BANK INDONESIA
11356
  • .** DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya yang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada peradilan tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam sengketa antara : KOPERASI BANK PASAR KARYAWA ANTARA,berkedudukan di Jalan Mayjen Sungkono Blok V C No. 14 Surabaya, yang diwakilioleh Pengurusnya : 1 RONGGUR PANDINGINI SIREGAR, S.H., selaku Ketua KoperasiBank Pasar Karyawan Swantara ;