Ditemukan 1 data
7 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Giman bin Karto Katamtelah meninggal dunia pada tanggal 11 Desember 2012, adalah :
- Tri Utami binti Giman sebagai anak kandung;
- Pandiyono bin Giman sebagai anak kandung;
- Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,00