Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-03-2019 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 29-03-2019
Putusan PA SURABAYA Nomor 464/Pdt.P/2019/PA.Sby
Tanggal 19 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
70
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari Giman bin Karto Katamtelah meninggal dunia pada tanggal 11 Desember 2012, adalah :
    1. Tri Utami binti Giman sebagai anak kandung;
    2. Pandiyono bin Giman sebagai anak kandung;
    1. Membebankan para pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 191.000,00